Resmi! UN 2021 Ditiadakan, Penentuan Lulus Lewat Cara Ini

Dengan ditiadakannya UN dan Ujian Kesetaraan 2021, maka tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Suhardiman
Kamis, 04 Februari 2021 | 19:17 WIB
Resmi! UN 2021 Ditiadakan, Penentuan Lulus Lewat Cara Ini
Ilustrasi ujian nasional / sekolah (pixabay)

SuaraSumut.id - Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan pada tahun 2021 resmi ditiadakan, karena penyebaran Covid-19 masih meningkat.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim resmi meniadakan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 yang diteken 1 Februari 2021.

Dengan ditiadakannya UN dan Ujian Kesetaraan 2021, maka tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Baca Juga:Densus 88 Tangkap Teroris di Belitung Timur, Namanya Satria Amru

Penentuan kelulusan dilakukan melalui:

- Menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi covid-19
- Memperoleh nilai sikap
- Mengikuti ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan.

Ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan dalam bentuk:

- Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya
- Penugasan, tes secara luring atau daring
- Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan

Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan, peserta didik menegah kejuruan dapat mengikuti ujian kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:Posting Foto Kucing, Model Ini Malah Dihujat Habis-habisan

Kenaikan kelas dilakukan dalam bentuk portofolio, penugasan, tes secara luring dan daring, dan atau bentuk kegiatan lain.

Ujian akhir semester kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK.

Kemendikbud juga menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini