SuaraSumut.id - Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan pada tahun 2021 resmi ditiadakan, karena penyebaran Covid-19 masih meningkat.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim resmi meniadakan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 yang diteken 1 Februari 2021.
Dengan ditiadakannya UN dan Ujian Kesetaraan 2021, maka tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Baca Juga:Densus 88 Tangkap Teroris di Belitung Timur, Namanya Satria Amru
Penentuan kelulusan dilakukan melalui:
- Menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi covid-19
- Memperoleh nilai sikap
- Mengikuti ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan.
Ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan dalam bentuk:
- Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya
- Penugasan, tes secara luring atau daring
- Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan
Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan, peserta didik menegah kejuruan dapat mengikuti ujian kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:Posting Foto Kucing, Model Ini Malah Dihujat Habis-habisan
Kenaikan kelas dilakukan dalam bentuk portofolio, penugasan, tes secara luring dan daring, dan atau bentuk kegiatan lain.
- 1
- 2