Tak ayal, sambung Afdhal, Satpol PP Kota Medan dan Satgas Covid-19 Dinas Pariwisata Kota Medan mengambil langkah tegas dengan melakukan penyegelan karena pihak Medan Night Market melanggar Surat Edaran Walikota Medan Nomor 440/0674 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Industri Pariwisata dan ekonomi kreatif dalam rangka pengendalian Penyebaran Covid-19 Di Kota Medan.
"Satgas Covid-19 memberi sanksi kepada pihak manajemen Medan Night Market Medan yang tidak boleh beroperasi (tutup) selama 14 (empat belas) hari," tukasnya.
Diketahui angka penyebaran Covid-19 di Medan masih terus mengalami tren peningkatan. Data diperoleh dari Dinkes Medan, Sabtu (13/2/2021) kemarin, angka konfirmasi positif Covid-19 berjumlah 11.359, sembuh 9.468, dan meninggal 393 orang.
Kontributor : M. Aribowo