Rudapaksa Bergilir ABG 14 Tahun, 3 Pemuda di Aceh Ditangkap Polisi

Korban yang berusia 14 tahun disebut dirudapksa di gubuk di daerah tersebut.

Suhardiman
Selasa, 16 Februari 2021 | 16:18 WIB
Rudapaksa Bergilir ABG 14 Tahun, 3 Pemuda di Aceh Ditangkap Polisi
Ilustrasi perkosaan-3 Pemuda di Aceh Ditangkap Polisi karena melakukan rudapaksa bergilir ABG 14 Tahun. [Shutterstock]

SuaraSumut.id - Tiga pemuda di Bener Meriah, Aceh, ditangkap karena diduga melakukan rudapaksa terhadap seorang ABG. Korban yang berusia 14 tahun disebut dirudapksa di gubuk di daerah tersebut.

Kasus tersebut terjadi pada Minggu (14/2) malam. Ketiga terduga pelaku berinisial AY (21), RW (21), dan RM (20).

Demikian dikatakan Kasubag Humas Polres Bener Meriah, Iptu Jufrizal, dilansir dari Antara, Selasa (16/2/2021).

"Ketiganya dilaporkan ibu kandung korban karena diduga telah merudapaksa anak perempuannya," katanya.

Baca Juga:Manfaat Mendesah saat Hubungan Seks, Jangan Ditahan, Keluarin Saja

Aksi diduga pelaku dilakukan dalam perjalanan ke Takengon, Aceh Tengah. Pelaku disebut membawa korban ke sebuah gubuk.

"Masing-masing pelaku melakukan rudapaksa sebanyak dua kali," jelasnya.

Kekinian mereka diamankan di Mapolres Bener Meriah guna pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini