SuaraSumut.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, berinisial JS ditetapkan menjadi tersangka. JS jadi tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Plt Kadis Perhubungan Samosir, SS juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Februari 2021.
Hal tersebut dikatakan Kasi Penkum Kejati Sumatera Utara, Sumanggar Siagian, saat dikonfirmasi, Rabu (17/2/2021).
"Benar, Kejari Samosir menetapkan Sekda dan Plt Kadis Pehubungan sebagai tersangka, kemarin 16 Februari," kata Sumanggar.
Baca Juga:Perumahan di Bangkuang Makmur Sering Didatangi Buaya dari Sungai
Sumanggar mengatakan, keduanya diduga melakukan korupsi dana bantuan Covid-19 tahun 2020. Penggunaannya diduga tidak sesuai dengan yang diperuntukan.
Ia mengatakan, pihak Kejari Samosir memanggil keduanya untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Saat ini sudah mulai diperiksa (kedua tersangka)," pungkasnya.