SuaraSumut.id - Aksi penyelundupan 28 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal dari Sumatera Utara (Sumut) ke Malaysia digagalkan TNI Angkatan Laut (AL).
Pencegatan keberangkatan TKI ilegal itu dilakukan Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI AL Tanjungbalai Asahan, Lantamal I, Koarmada I.
Kapal pembawa TKI itu berjenis Cumi dengan bobot sekitar 7 GT. Kapal tersebut diamankan di kawasan perairan Tanjungkumpul, Sumut, Minggu (21/2/2021).
Komandan Pangkalan TNI AL (Lanal) Tanjungbalai Asahan, Letkol Laut (P) Robinson Hendrik Etwiory mengatakan, penyetopan kapal pembawa TKI ilegal ini berawal dari informasi yang diterima pihaknya tadi pagi.
Baca Juga:Proyek Jalan Perbatasan Indonesia-Malaysia di Kalbar Lebih dari Rp 1 T
Lantas, Robinson langsung memerintahkan Tim F1QR untuk mengejar kapal tersebut.
“Kapal diawaki 1 orang nahkoda dan 4 ABK berhasil dihentikan dan diperiksa muatan dan kelengkapan kapal. Saat pemeriksaan, ditemukan 28 orang yang terdiri dari 16 orang laki-laki 11 orang perempuan dan 1 balita perempuan yang diduga akan berangkat ke Malaysia," kata Robinson, dikutip dari Digtara.com - jaringan Suara.com.
Panglima Komando Armada I Laksda TNI Abdul Rasyid K mengatakan, TNI AL rutin menggelar patroli laut. Terutama di kawasan yang disinyalir menjadi jalur-jalur keluar masuk tidak resmi.
“Perairan Timur Sumatera di sepanjang Selat Malaka yang berbatasan dengan negara tetangga masih banyak digunakan sebagai pelintasan penyelundupan tenaga kerja ilegal,” katanya.
Saat ini, kapal tanpa nama pembawa TKI ilegal itu telah dibawa ke panton nelayan Bagan Asahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga:Salut! Kakinya Dijadikan Tandu, Prajurit Marinir Selamatkan Korban Banjir