Polisi Tangkap 5 Pelaku Rudapaksa Siswi SMP di Serdang Bedagai

Namun, di tengah perjalanan, tepatnya di tengah gelapnya rerimbunan perkebunan kelapa sawit, korban dipaksa membuka pakaiannya.

Suhardiman
Minggu, 28 Februari 2021 | 00:14 WIB
Polisi Tangkap 5 Pelaku Rudapaksa  Siswi SMP di Serdang Bedagai
Polres Serdang Bedagai menangkap 5 pelaku rudapaksa siswi SMP. [Ist]

Selanjutnya, letugas mengundang ke empat temannya untuk bergabung untuk merudapksa CA di lokasi yang telah dijanjikan. Hanya MF yang hadir, sedangkan tiga lainnya tidak hadir. MF pun dibekuk polisi.

"Lalu kembali disepakati pertemuan dengan chatting dari CA untuk bertemu. Ketiga pelaku datang ke lokasi dan langsung ditangkap," jelasnya.

Kelima pelaku dipersangkakan dengan Pasal 81 ayat 1,2,3 jo Pasal 76 d subs Pasal 82 ayat 1,2 jo Pasal 76 e dari UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Ancamannya hukumannya 15 tahun penjara. Karena dilakukan secara bersama-sama, ditambah sepertiga dari ancaman, sehingga menjadi 20 tahun penjara," tukasnya.

Baca Juga:Anderson Salles Bertahan di Brasil, Begini Komentar Bhayangkara FC

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini