Hukuman Penjara Seumur Hidup Menanti Pembunuh Pasutri di Binjai

Sulis terancam hukuman penjara seumur hidup.

Suhardiman
Rabu, 03 Maret 2021 | 09:05 WIB
Hukuman Penjara Seumur Hidup Menanti Pembunuh Pasutri di Binjai
Kapolres Binjai, AKBP Romadhoni Sutardjo memaparkan kasus pembunuhan pasutri. [Ist]

SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial SLS alias Sulis (24) ditangkap polisi karena membunuh pasangan suami istri yang jasadnya ditemukan di kebun tebu, di Binjai, pada Senin (22/2/2021). 

Sulis terancam hukuman penjara seumur hidup. Ia dipersangkakan dengan Pasal 340 subs Pasal 338 subs Pasal 365 ayat 3 KUHPidana.

"Ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup," kata Kapolres Binjai, AKBP Romadhoni Sutardjo, Selasa (2/3/2021).

Ramadhoni mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi.

Baca Juga:Tantri Hingga Iis Dahlia Kenang Rina Gunawan Sebagai Pribadi yang Baik

"Dari pemeriksaan saksi-saksi ada yang melihat tersangka di lokasi kejadian (TKP) sedang menyenter-nyenter," ujarnya.

Saat itu tersangka baru selesai mengisi minyak truknya. Lantaran kehabisan uang, ia berniat mencari uang dengan melakukan pencurian dengan pemberatan.

"Tersangka memarkirkan truk seolah-olah rusak sembari menyiapkan peralatan untuk melakukan aksinya," ujarnya.

Ia melancarkan aksinya saat melihat korban yang menggunakan sepeda motor melintas di lokasi. Ia berpura-pura minta tolong. Korban kemudian turun dari sepeda motor dan melihat mesin yang ditunjukkan tersangka.

"Tersangka langsung memukul kepala korban dengan besi. Istri korban sempat berteriak," katanya.

Baca Juga:Gibran Sebut Sosok Ini Sebagai Pemilik Baru Persis Solo

Tersangka memukul dan mencekik istri korban. Selanjutnya, tersangka menyeret kedua korban ke dalam parit kebun tebu, dan memukulinya sampai tidak bergerak lagi.

"Yang bersangkutan lalu memindahkan sepeda motor ke dalam kebun tebu. Dia memindahkan truknya ke simpang Impres dan diparkirkannya di sana," katanya.

Ia lalu mencari tumpangan kembali ke lokasi kejadian untuk mengambil sepeda motor korban, lalu membawanya penitipan sepeda motor.

Sulis kemudian mengambil sepeda motor korban dari penitipan pada 24 Februari lalu melarikan diri. Di daerah Megawati, Binjai, ia membuang plat nomor sepeda motor dan helm korban.

Sehari kemudian, tersangka menjual sepeda motor korban kepada AMS Rp 2.100 ribu dengan perantara P.

"Hasil penjualan dibelikan ponsel Rp 1,3 juta dan juga membeli narkoba," tukasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini