Terungkap! Pembunuh Pasutri di Binjai Gegara Kehabisan Uang

Saat di perjalanan niat tersangka timbul karena kehabisan uang usai membeli minyak truk.

Suhardiman
Selasa, 02 Maret 2021 | 13:02 WIB
Terungkap! Pembunuh Pasutri di Binjai Gegara Kehabisan Uang
Polisi melakukan olah TKP di lokasi penemuan mayat pasangan suami istri. [Ist]

SuaraSumut.id - Polisi menungkap motif tersangka begal melakukan pembunuhan terhadap pasangan suami istri yang jasadnya ditemukan di kebun tebu, di Binjai, Sumatera Utara.

Tersangka Sulistiono alias Sulis (24) menghabisi nyawa pasutri Sugianto (50) dan Astuti (50) karena kehabisan uang.

"Motif tersangka karena tidak memiliki uang. Karena pikirannya pendek, jadi tersangka nekat melakukan aksi begal," kata Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutardjo, dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com (2/3/2021).

Ia mengatakan, tersangka berangkat dari rumahnya dengan mengendarai truk BK 8680 CQ sekitar pukul 05.00 WIB. Saat di perjalanan niat tersangka timbul karena kehabisan uang usai membeli minyak truk.

Baca Juga:5 Manfaat Luar Biasa Buah Apel untuk Kesehatan Tubuh

Polres Binjai paparkan kasus begal sadis yang tewaskan pasangan suami istri. [digtara]
Polres Binjai paparkan kasus begal sadis yang tewaskan pasangan suami istri. [digtara]

"Tersangka lalu memarkirkan truk seolah-olah rusak sembari menyiapkan peralatan untuk melakukan aksinya," ujarnya.

Ia lalu berdiri di pinggir jalan untuk menunggu korban untuk meminta bantuan memperbaiki truknya yang rusak.

"Tersangka menunjukkan truknya yang rusak kepada korban. Di situ ia langsung memukul korban menggunakan besi," ujarnya.

Usai melakukan aksinya tersangka melarikan diri ke Kabupaten Batubara. Petugas yang melakukan penyelidikan akhirnya menangkap tersangka.

"Saat ditangkap tersangka mencoba kabur dan melawan, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur di kaki kanan dan kiri tersangka," jelasnya.

Baca Juga:Gibran Obrak-abrik Prostitusi, Sosiolog: Masalah Utama Harus Diperhatikan

Tersangka dijerat dengan Pasal 340 subs Pasal 338, Pasal 365 ayat 3 KUHPidana.

"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara dan hukuman seumur hidup," tukasnya.

Diberitakan, pasangan suami istri ditemukan tewas dengan mengerikan di perkebunan tebu PTPN II Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur, Senin (22/2/2021) kemarin.

Sebelum tewas, kedua korban pergi berbelanja ke Pasar Tavip Kota Binjai, Senin pagi sekitar pukul 04.00 WIB.

"Diduga korban pembegalan. sepeda motor dan barang berharga milik korban diambil pelaku," kata Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini