SuaraSumut.id - Mendengar nama Amir Hamzah bagi penyimak perjalanan historikal Sastra Melayu tentunya tidak pernah lepas dari sejarah dunia kesusastraan Indonesia yang memunculkan Angkatan Pujangga Baru. Amir Hamzah yang lahir di Langkat pada tahun 1911 pun kemudian mendapat julukan kehormatan sebagai Raja Penyair Pujangga Baru dari Paus Sastra Indonesia HB Jassin.
Dalam catatan Paus Sastra Indonesia itu, penyair yang kerap menuliskan karyanya dalam Bahasa Melayu ini menulis 50 sajak dan 12 prosa. Tak hanya itu, Amir Hamzah yang bergelar Tengku ini juga menerjemahkan 76 sajak yang tergabung dalam dua kumpulan Setanggi Timur dan Bhagawad Gita.
Meski mashyur dalam dunia satra, namun hidup Amir Hamzah berakhir kelam. Dia dibunuh dalam tragedi Revolusi Sosial di Sumatera bagian Timur pada Maret 1946. Dia pun dibantai secara kejam di Kawasan Perkebunan Kuala Gamit, Kabupaten Langkat.
Meski begitu tak ada yang mengetahui secara pasti kuburnya Amir Hamzah yang digelari Pahlawan Nasional dalam Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia tanggal 3 November 1975, Nomor 106/TK/Tahun 1975.
Baca Juga:Catatan Sejarah Pahlawan AK Gani (1)
Budayawan Melayu Langkat, Ahmad Daman mengatakan, Amir Hamzah dieksekusi di kawasan perkebunan Kuala Gumit, Kabupaten Langkat yang tepat berada diantara Kota Stabat dan Kota Binjai.
“Di perkebunan sawit ini lah diperkirakan tempat eksekusi Amir Hamzah dan bangsawan Melayu lainnya,” ujar Daman seperti dilansir Digtara.com-jaringan Suara.com.
Dia menduga, tempat eksekusi sastrawan yang diangkat menjadi Wakil Pemerintah Republik Indonesia yang pertama untuk daerah Langkat pada Oktober 1945 ini berada di pohon randu besar berapit dua.
Dugaan tersebut dinilai cukup beralasan, lantaran kawasan yang berada di tengah perkebunan itu tidak difungsikan untuk menanam pohon sawit oleh pihak perkebunan.
“Di area tengah kebun sawit itu dibiarkan kosong tanpa ada ditanam sawit. Pihak perkebunan seolah membiarkan lokasi itu kosong. Hal ini menambah keyakinan kita kalau tempat ini memang lokasi eksekusi Amir Hamzah,” katanya.
Baca Juga:Biografi Sultan Hasanuddin, Si 'Ayam Jantan dari Timur'
Dia mengemukakan, sebelum dieksekusi, Amir Hamzah dan 22 orang lain disekap di kawasan Jalan Imam Bonjol, Binjai. Setelah itu, mereka dibawa menuju area eksekusi melalui jalan kawasan Kebun Lada.
Hingga saat ini, diduga lokasi eksekusi Tengku Amir Hamzah tidak terurus. Belum ada perhatian Pemerintah Kabupaten Langkat untuk menjadikan lokasi tersebut sebagai tempat sejarah.
“Kami berharap agar Pemkab Langkat mengambil langkah untuk menata lokasi ini, sebab ini merupakan tempat bersejarah. Dengan menata lokasi ini dapat menimbulkan pengetahuan bagi generasi bangsa kususnya generasi Melayu,” harapnya.
Kekinian, jasad Amir Hamzah dikuburkan di sebelah kiri Masjid Azizi Tanjung Pura, Langkat.