Tak Kapok-kapok, 2 Pria Ini Balik ke Penjara karena Narkoba

Tersangka mengaku mendapatkan ganja dari Penyabungan, Mandailing Natal.

Suhardiman
Jum'at, 05 Maret 2021 | 12:52 WIB
Tak Kapok-kapok, 2 Pria Ini Balik ke Penjara karena Narkoba
Polisi tangkap 2 pria di Labuhanbatu dalam kasus narkoba. [Ist]

SuaraSumut.id - Dua orang pria di Labuhanbatu, Sumatera Utara kembali merasakan dinginnya penjara. Mereka sudah dua kali berurusan dengan penegak hukum dalam kasus narkoba.

Kedua pelaku adalah IPN alias Wanca (38) dan RAS alias Irul (51), warga Labuhanbatu. Mereka ditangkap pada Minggu (28/2/2021) sore.

"Kedua ditangkap sedang mempaketi daun ganja di rumah yang sengaja disewa Wanca di Labuhanbatu," kata Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu, Jumat (5/43/2021).

Dari mereka disita barang bukti 62,2 gram ganja, sabu bong, timbangan dan ponsel. Tersangka  mengaku mendapatkan ganja dari Penyabungan, Mandailing Natal. Ganja itu didapat dari A yang merupakan kenalan Wanca.

Baca Juga:Selvi Ananda Mengaku Tak Pernah Membayangkan Jadi Menantu Presiden

"Ia mengaku sebelumnya membeli ganja sebanyak 10 Kg, tapi sudah habis dijual 8 Kg. Sisanya 2 Kg diecer di wilayah Rantau Prapat. Ganja tersebut dijual Rp 2 juta dan dari hasil keuntungan didapat RP 4 juta," ujarnya.

Tersangka Wanca pernah dihukum dalam kasus yang sama. Pada tahun 2010 ia dipenjara selama 9 tahun. Kemudian pada tahun 2017, dia kembali ditangkap lalu dipenjara selama 4 tahun.

"Tersangka Irul berhadapan dengan hukum perkara kepemilikam ganja, yaitu tahun 2010 divonis 1 tahun 2 bulan, dan 2014 divonis 2 tahun," jelasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasla 114 sub Pasal 111 dan Pasal 112 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga:KLB Lengserkan AHY, Moeldoko hingga Marzuki jadi Kandidat Terkuat Caketum

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini