SuaraSumut.id - Kader Partai Demokrat Sumatera Utara (Sumut) mengaku kecewa dengan sikap Satgas Covid-19. Pasalnya, Satgas Covid-19 Sumut tidak melakukan tindakan tegas terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat di Deli Serdang.
KLB yang digelar di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara itu dihadiri ribuan dan diduga melanggar protokol kesehatan.
"Sampai hari ini kita tidak mendapat penjelasan dari Satgas Covid-19 Sumut terkait hasil pengecekan mereka di lokasi KLB, dari awal hingga acara selesai," kata Subanto, Ketua Bapilu DPC Partai Demokrat Sumut, saat dikonfirmasi, Senin (8/3/2021).
Pihaknya telah membuat laporan kepada Satgas Covid-19 Sumut terkait adanya dugaan kerumunan di KLB. Laporan secara administratif diterima oleh petugas di Posko Satgas.
Baca Juga:Fahri Hamzah Prediksi AHY Bakal Serang Balik Moeldoko Pakai Cara Ini..
Namun, lanjutnya, sampai hari ini belum ada penjelasan secara resmi hasil monitoring Satgas ditemukan pelanggaran prokes atau tidak.
"Menjadi pertanyaan besar gubernur mengintruksikan dibubarkan, satu sisi Satgas Covid-19 sudah mengecek ke lapangan, hasil yang ke lapangan itu apa? Apakah KLB memenuhi prokes yang ada atau tidak," ungkapnya.
Dengan tidak dibubarkannya KLB yang secara kasat mata jelas terlihat adanya kerumunan bahkan terjadi dua kali bentrokan, Satgas menyimpulkan tidak ada pelanggaran prokes.
Pihaknya meminta keterangan dan kesimpulan resmi dari Satgas Covid-19 atas laporan yang disampaikan secara administrasi tersebut.
"Kita meminta kesimpulan dari Satgas Covid-19 Sumut sehingga bisa kita ambil langkah selanjutnya. Kita mau tahu bukti autentik mana-mana saja yang tidak melanggar Prokes," bebernya.
Baca Juga:TOK! PPKM Mikro di Jakarta Diperpanjang Sampai 22 Maret
Kecewa PPKM Hanya Berlaku kepada Masyarakat
Subanto menyayangkan dalam situasi Sumut yang tengah berjuang menekan angka kasus Covid-19, acara yang diduga menyebabkan kerumunan itu tetap berlangsung.
Selain itu, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi diketahui mengeluarkan instruksi tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di tiga wilayah yakni Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang dan Kota Binjai (Mebidang).
"Aturan tersebut mewajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan dengan tidak berkerumun, menjaga jarak, mencuci tangan dan memakai masker," kata Subanto.
Di sisi lain, masyarakat tetap diminta untuk mematuhi PPKM dengan menaati jam operasional tempat usaha dan memakai masker setiap hari.
Sementara, kegiatan yang mengumpulkan banyak orang terjadi di Sibolangit dan tetap berlangsung hingga selesai.
"PPKM itu kan berlaku di Deli Serdang, artinya apakah ada pengecualian dalam kegiatan KLB sehingga tidak dilakukan penindakan?" tukasnya.
Kontributor : Muhlis