SuaraSumut.id - Oknum PNS di Aceh, AG (48) bersama wanita yang bukan pasangan sahnya AS (45), menjalani hukuman 18 kali cambukan.
Keduanya ditangkap Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh karena diduga mesum di mobil.
Eksekusi cambuk berlangsung di Taman Sari, Banda Aceh, pada Senin (8/3/2021). Eksekusi hukuman cambuk itu disaksikan sejumlah warga. AG disabet algojo dalam posisi berdiri dan AS dicambuk dalam posisi duduk.
"Oknum PNS bersama pasangannya dicambuk sebanyak 18 kali. Dia divonis 20 kali namun dipotong masa tahanan 2 kali," kata Plt Kepala Satpol PP-WH Banda Aceh Heru Triwijanarko, dilansir Antara.
Baca Juga:Ketagihan Judi Togel Online, Kepala Kantor Pos Korupsi Uang Perusahaan
Algojo juga mengeksekusi tiga pasangan lainnya, yaitu MD dan pasangannya ZU, MU dan pasangannya Rah, serta MM dan SWS.
"Total ada empat pasangan yang dicambuk, yaitu tiga ikhtilat dan satu khalwat," ujarnya.
Sebelumnya, seorang PNS ditangkap karena diduga berbuat mesum dengan perempuan yang bukan pasangan sahnya. Mereka ditangkap di dalam mobil yang parkir di lokasi wisata.
"Mereka berdua sudah berkeluarga dan keduanya sudah lama berhubungan, kenalan. Dulu kakak kelas dan adik kelas waktu SMP," kata Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Wilayatul Hisbah (WH/polisi syariat) Banda Aceh Zakwan, Rabu (27/1).
Hukuman cambuk sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan 'jarimah ikhtilath' atau melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Baca Juga:Hati-hati, Ini 5 Ciri Pria Hidung Belang yang Wajib Dihindari