SuaraSumut.id - Polisi menangkap tiga orang pria di Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara (Sumut) dalam kasus narkoba.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 1 kg sabu. Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda, pada Minggu (7/3/2021).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan mengatakan, awalnya petugas menangkap MR (42) setelah membeli 0,14 gram sabu.
"Petugas kemudian menangkap MR aluas Capek (41) dengan barang bukti tiga paket sabu seberat 12,64 gram," katanya, Selasa (9/3/2021).
Baca Juga:Eks Mensos Sudah Divaksin Covid-19, ICW: Masuk Kelompok Prioritas Mana?
Petugas kembali melakukan pengembangan dan menangkap IP alias Iwan (38) di Simpang Tanjung Medan, Kampung Rakyat.
"Dari pelaku disita 1.052,22 gram sabu yang disimpan dalam bagasi sepeda motornya," ujarnya.
Ia mengatakan, petugas menembak kaki kiri IP karena diduga melakukan perlawanan.
"Saat dilakukan pengembangan IP mencoba melakukan perlawanan dan membahayakan jiwa petugas," ungkapnya.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 sub Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga:Buntut Hadiri KLB Demokrat, Ketua DPC Karimun Kepri Dipecat