Pelaku Penganiayaan Remaja hingga Tewas di Medan Ngaku Salah Sasaran

Pelaku yang menyesal lalu melayat ke rumah duka korban.

Suhardiman
Selasa, 09 Maret 2021 | 14:40 WIB
Pelaku Penganiayaan Remaja hingga Tewas di Medan Ngaku Salah Sasaran
Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza saat menginterogasi pelaku.[Suara.com/M Aribowo]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap RA (22), pelaku penganiayaan remaja hingga tewas di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Amplas.

RA mengaku, ia dan korban masih satu kampung. Pelaku yang menyesal lalu melayat ke rumah duka korban.

"Ternyata saya salah sasaran, bukan korban pelakunya. Saya sempat melayat ke rumah korban," katanya, Selasa (9/3/2021).

RA membantah jika dirinya adalah anggota geng motor. Sebaliknya, ia mengatakan nekat melakukan penyerangan lantaran kampungnya diganggu oleh kawanan geng motor SL.

Baca Juga:Meski Pandemi Covid-19, Transaksi BUMDes Payang Sejahtera Capai Rp 7 Miliar

"Kampung saya juga diganggu (geng motor)," ujarnya.

Kesal dengan ulah geng motor, ia bersama dengan belasan pemuda lainnya membalas melakukan penyerangan. Tak lama berselang, rombongan korban pun melintas dan jadi sasaran penyerangan.

Rangga membawa kayu dan menghantam ke kepala korban. Sialnya, perbuatan itu salah sasaran, korban bukan anggota geng motor.

Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza, mengatakan, penangkapan berawal dari adanya laporan pada Minggu (28/2/2021) dinihari kemarin. Korban bernama M Farhan Lubis (17) tewas dianiaya oleh pelaku dengan kondisi kepala terbelah dihantam balok.

"Korban bersama 13 rekannya mengendarai 7 unit sepeda motor pada saat melintas di Jalan Sisingamangaraja tepatnya di seberang Pabrik Asahan dilempari oleh sekelompok pemuda," katanya.

Baca Juga:Ikut Vaksin yang Pertama, Tapi Tak Ikut yang Kedua, Apa yang Bakal Terjadi?

Pelaku menggunakan kayu mengayunkan kayu ke arah korban yang berboncengan tiga. Hantaman kayu tepat di kepala belakang korban membuatnya jatuh terkapar.

"Korban mengalami luka dan dibawa ke rumah sakit oleh rekan-rekannya. Pada hari Minggu hari yang sama, jam 14.00 WIB korban meninggal dunia," ungkapnya.

Polisi lalu melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengamankan pelaku. Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 80 Ayat 3 UU RI No.35 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat 3 KUHPidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini