SuaraSumut.id - Polda Sumut bersama dokter forensik akan melakukan ekshumasi (penggalian kubur) almarhum Joko Dedi, korban dugaan penyiksaan di Polsek Sunggal.
Ekshumasi akan dilakukan di Perkuburan Umum Muslim, di Desa Saentis, Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (10/3/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.
Hal ini berdasarkan Surat Undangan Penggalian Kubur/Ekshumasi Nomor: B/1860/III/Res. 1.6/2021/Ditreskrimum tertanggal 09 Maret 2021. LBH Medan akan mengawal ekshumasi tersebut secara maksimal, objektif, transparan dan independen.
"Ini untuk membuat terang-benderang dugaan tindak pidana penyiksaan terhadap almarhum Joko Dedi Kurniawan. Selain itu, untuk memberi keadilan dan kepastian hukum terhadap masyarakat, khususunya pihak keluarga," kata Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra, dalam keterangannya, Selasa (9/3/2021).
Baca Juga:Anggota DPRD Lampung Ancam Bawa Aparat Keamanan Panggil Perusahaan Tapioka
LBH Medan juga mendesak Komnas HAM, LPSK RI dan IDI untuk turun langsung melihat atau memantau jalanya ekshumasi.
"Kita juga mendesak Ombudsman RI guna mencegah adanya dugaan potensi mal administrasi (multi) tafsir hasil pemeriksaan dokter forensik nantinya," ujarnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian menyebut dua tahanan itu meninggal karena sakit. Belakangan klaim itu dibantah LBH Medan dengan bukti rekam medis keduanya dari Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
LBH Medan telah melapor ke Polda Sumut dengan Nomor: STTLP/1924/X/2020/SUMUT/ SPKT”I” sekaligus melaporkan pelanggaran kode etik di Propam Polda Sumut pada 07 Oktober 2020 dengan Nomor:STPL/59/Propam Polda/Sumut/2020.
Bahwa atas Laporan tersebut pihak kepolisian daerah Sumut melalui Ditreskrimum sudah melakukan pemeriksaan/wawancara saksi yang dihadirkan oleh Pelapor/korban diantaranya adik kandung mendiang Joko Dedi Kurniawan yakni Sri Rahayu, Wardoyo dan pamannya Edi Sartono.