SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial MS (42), warga Serdang Bedagai, Sumatera Utara, ditangkap polisi karena mengedarkan uang palsu.
"MS ditangkap atas peredaran uang palsu yang telah meresahkan warga," kata Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai, AKP Pandu Winata, Rabu (10/3/2021).
Penangkapan berawal saat MS membeli sembako menggunakan uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Pemilik warung yang curiga dengan uang yang diberi MS, lalu melaporkannya ke polisi.
Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Baca Juga:Biar Gantengnya Awet, Ini 4 Tips Jitu untuk Cegah Munculnya Karat di Mobil
"MS mengaku mencetak uang palsu dengan menggunakan kertas dan printer," ujarnya.
Pelaku mengaku baru satu bulan mencetak uang palsu. Ia menggunakan uang palsu untuk membeli keperluan sehari-hari.
Dari pelaku disita barang bukti uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 132 lembar, uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak 130 lembar, uang pecahan Rp 100 ribu belum selesai.
Selain itu, 2 mesin printer, buku tabungan asli dan 4 buku tabungan palsu dicetak dengan printer, 2 buah tas, cat printer, lem dan puluhan kertas.
Baca Juga:Wali Kota Makassar Bikin Festival Vaksin Agar Warga Tidak Takut Disuntik