Diberi Waktu 2 Minggu, Pemilik Bangunan Dirobohkan Belum Urus Lagi Izin

Padahal, Pemko Medan telah mengultimatum dan memberikan waktu dua minggu untuk mengurus izin serta mengembalikan bentuk bangunan.

Suhardiman
Jum'at, 12 Maret 2021 | 13:02 WIB
Diberi Waktu 2 Minggu, Pemilik Bangunan Dirobohkan Belum Urus Lagi Izin
Wali Kota Medan, Bobby Nasution memimpin jalannya perobohan bangunan yang menyalahi aturan di kawasan Kesawan Medan. [Ist]

"Kemarin kita belum tahu kalau cagar budaya tidak bisa diubah bentuknya. Kita mengakui kesalahan atas perubahan bentuk bangunan ini," katanya.

Ia mengaku, akan mendukung langkah Pemko Medan menjadikan kawasan Kesawan sebagai pusat kuliner.

Saat ditanya kebenaran bahwa bangunan tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), Fauzi hanya mengatakan bahwa ada kesalahan yang dilakukan pihaknya saat proses pembangunan gedung.

"Ada sedikit kesalahan, dan kami mengakuinya. Tentunya kedepan kita akan mendukung langkah Pemko Medan menjadikan kawasan ini sebagai pusat kuliner," pungkasnya.

Baca Juga:DPR Tunggu Masukan Pemangku Kepentingan Untuk Bahas UU Penyiaran

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini