SuaraSumut.id - Wali Kota Medan Bobby Nasution diminta untuk tidak membatalkan hasil lelang lima jabatan tinggi pratama yang digelar Juni 2020 lalu. Apalagi hasil dan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah terbit.
Ketua Fraksi PKS DPRD Medan, Rudiyanto Simangunsong mengatakan, lelang jabatan dilakukan dengan menggunakan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) atau uang rakyat. Penggunaan uang rakyat itu perlu dipikirkan oleh wali kota.
"Tentang penggunaan anggaran APBD untuk proses tersebut sudah dilaksanakan, tentu kalau akan dilakukan pembatalan hasil lelang maka sia-sia sekali APBD. Kami pikir ini termasuk wilayah etika untuk saling menghormati proses yang terjadi dalam pelelangan jabatan kemarin," katanya, dilansir dari digtara.com-jaringan suara.com, Jumat (12/3/2021).
Proses dan mekanisme lelang yang sudah terjadi ada baiknya dibilang Rudiyanto untuk dihormati bersama. Selanjutnya, saat wali kota ingin melakukan evaluasi dapat dilakukan pergantian OPD dengan cara yang menurutnya lebih elegan dan beretika.
Baca Juga:Tak Menyerah, Pria Ini 10 Tahun Menyelam Cari Istri Hilang saat Tsunami
"Dengan alasan yang dikemukakan di atas, dalam pandangan kami wali kota harus menghitung dengan sabar dan professional. Kalau mau diganti nanti tunggu setelah dilantik silakan evaluasi, tak cocok silakan ganti, gitu aja kok repot," ujarnya.
Untuk diketahui, hasil lelang jabatan eselon II untuk lima jabatan tinggi pratama (JPT) di lingkungan Pemko Medan ada kemungkinan bakal dibatalkan oleh Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution.
"Kalau ditanya boleh (hasil lelang jabatan dibatalkan), jawabannya boleh," kata Kepala BKD Medan, Muslim Harahap, Rabu (10/3/2021).
Muslim mengaku belum mendapat arahan lebih jauh dari Bobby Afif Nasution terkait lelang jabatan yang terakhir dilakukan Pemko Medan.
"Jika dibatalkan hasil lelang, tidak ada yang sia-sia. Gubernur bisa kok batalkan lelang jabatan," jelasnya.
Baca Juga:Pesan Sri Mulyani Kepada Isa Rachmatarwata
Sebelumnya, Muslim mengungkapkan lelang lima jabatan yang dilakukan Juni 2020 lalu sudah selesai. Bahkan KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) sudah mengeluarkan rekomendasi untuk itu.