35 Narapidana di Sumut Dapat Remisi Hari Raya Nyepi 2021

Narapidana yang mendapat remisi seluruhnya beragama Hindu. Remisi yang didapat bervariasi.

Suhardiman
Sabtu, 13 Maret 2021 | 16:43 WIB
35 Narapidana di Sumut Dapat Remisi Hari Raya Nyepi 2021
Ilustrasi napi di penjara. [Shutterstock]

SuaraSumut.id - Sebanyak 35 orang narapidana di Sumatera Utara mendapat pemotongan masa hukuman atau remisi Hari Raya Nyepi 2021. Narapidana yang mendapat remisi seluruhnya beragama Hindu. Remisi yang didapat bervariasi.

Demikian dikatakan Kasubbag Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sumut, Bambang Suhendra, dilansir dari medanheadlines.com--jaringan suara.com, Sabtu (13/3/2021).

Ia mengatakan, pada peringatan Nyepi 2021 tidak ada narapidana yang mendapatkan remisi khusus seluruhnya (RK II).

"35 napi mendapat remisi khusus sebagian dengan rincian pemotongan masa tahanan 15 hari ada 2 orang, pemotongan masa tahanan 1 bulan ada 28 orang, pemotongan masa tahanan sebanyak 1 bulan 15 hari ada 5 orang," katanya.

Baca Juga:Sinopsis Ikatan Cinta 13 Maret: Al dan Andin Liburan, Aladin On the Way!

Narapidana yang mendapat remisi khusus Hari Raya Nyepi berdasarkan regulasi terdiri kasus kriminal umum sebanyak 16 orang serta kasus terkait PP 99 Tahun 2012 sebanyak 19 orang.

"Jumlah narapidana beragama Hindu yang ada di Lapas dan Rutan di Sumut tercatat sebanyak 87 orang," ujarnya.

Sedangkan jumlah keseluruhan warga binaan yang ada di Sumatera berjumlah 30.978 orang.

Rinciannya, narapidana pria sebanyak 22.646 orang, narapidana wanita 1.098 orang.

"Kemudian tahanan pria sebanyak 7.002 orang dan tahanan wanita sebanyak 232 orang," tukasnya.

Baca Juga:Disebut Pacar Kaesang Pangarep, Viral Video Nadya Arifta Bridal Shower

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini