26 Narapidana Rutan Banda Aceh Bebas Lewat Asimilasi Covid-19

Mereka bebas setelah menerima program asimilasi pencegahan penularan Covid-19.

Suhardiman
Sabtu, 27 Februari 2021 | 07:35 WIB
26 Narapidana Rutan Banda Aceh Bebas Lewat Asimilasi Covid-19
26 Narapidana Rutan Banda Aceh Dibebaskan. [ANTARA]

SuaraSumut.id - Sebanyak 26 narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh akhirnya menghirup udara bebas.

Mereka bebas setelah menerima program asimilasi pencegahan penularan Covid-19. Ke-26 narapidana tersebut merupakan penerima asimilasi kelompok kedua pada 2021.

"Sebelumnya, pada awal Februari lalu ada 16 narapidana yang dibebaskan setelah mendapat asimilasi," kata Kepala Rutan Kelas IIB Banda Aceh Irhamuddin, dilansir Antara, Sabtu (27/2/2021).

Narapidana yang mendapat asimilasi terjerat dalam berbagai kasus, seperti narkotika, pencurian, maupun tindak pidana umum lainnya.

Baca Juga:Pakar: Kerumunan di Maumere Tak Bisa Jadi Dalih Bebaskan Habib Rizieq

Irhamuddin mengatakan, asimilasi bukan bebas murni, dan dapat dibatalkan jika si penerima melanggar perjanjian seperti melakukan kejahatan serta perilakunya meresahkan masyarakat.

"Kami ingatkan kepada para penerima asimilasi agar tetap mematuhi perjanjian. Jika tidak, kami akan kembalikan ke rutan ini untuk menjalani hukuman penuh. Kami pastikan bagi yang kembali tidak akan mendapat remisi," jelasnya.

Irhamuddin mengatakan, ada tiga penerima asimilasi 2020 kembali lagi ke Rutan Banda Aceh karena mengulangi tindak pidana. Mereka yang kembali ini ditempatkan di sel khusus.

"Jangan disia-siakan program asimilasi ini. Warga binaan yang mendapat asimilasi akan terus dipantau oleh Balai Pemasyarakatan," tukasnya.

Baca Juga:Ngaku Korban PHK, Warga Surabaya Rela Jadi Budak Narkoba

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini