SuaraSumut.id - Sebanyak 11 narapidana Lapas kelas IIA Lhokseumawe bebas melalui program asimilasi. Narapidana yang bebas memenuhi syarat dan bukan narapidana melakukan pengulangan tindak pidana atau residivis.
Demikian dikatakan Kepala Lapas Kelas IIA Lhokseumawe Nawawi di Lhokseumawe, dilansir dari Antara, Kamis (4/2/2021).
"Asimilasi menjadi langkah tepat dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di lapas, mengingat lapas sangat rentan terjadinya penularan virus mematikan tersebut," kata Nawawi.
Pembebasan narapidana sebagai tindak lanjut Peraturan Menkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga:2 Kompi Aparat Polisi Jaga Ketat Vaksinasi Massal Nakes di Istora Senayan
Warga binaan yang mendapatkan asimilasi di rumah berjumlah 10 orang, sedangkan satu lainnya mendapatkan program pembebasan bersyarat.
"Mereka diantar langsung Balai Pemasyarakatan, Bapas Lhokseumawe dan penjamin keluarga turut berperan mengawasi dan memantau narapidana selama menjalani asimilasi," pungkasnya.