SuaraSumut.id - Petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Provinsi Aceh menahan empat orang pria. Mereka membuat video TikTok yang diiringi lagu dangdut di halaman Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh.
"Ditahan satpam Masjid Raya dan diserahkan kepada kami untuk diperiksa. Ditangkap habis Jumat (12/3), saat hendak membuat video TikTok lagi," kata Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP/WH Aceh, Marzuki, dilansir Antara, Rabu (16/3/2021).
Keempat pria tersebut sudah lama dipantau satpam melalui CCTV. Mereka sudah berulang kali membuat video TikTok di halaman Masjid Raya tersebut.
Saat pemeriksaan, keempatnya mengaku membuat video TikTok karena sedang naik daun saat ini.
Baca Juga:Mengerikan! Anak Ini Gila Akibat Kecanduan Game Online, Hingga Masuk RSJ
Sehingga sambil duduk santai di halaman masjid mereka bermain TikTok yang diiringi musik dangdut.
"Sudah kita sampaikan bahwa itu melanggar adat istiadat, etika dan agama kita, karena masjid tempat orang salat, bukan tempat bermain TikTok, bukan tempat beria-ria di masjid," ujarnya.
Empat pria itu sudah dibuatkan surat pernyataan tidak mengulangi lagi kesalahan yang telah dilakukan ini.
Mereka juga disanksi wajib lapor selama dua bulan atau sampai dianggap oleh penyidik selesai, dan benar-benar tidak mengulangi lagi perbuatannya.
"Dalam dua bulan ini mereka kita lakukan wajib lapor. Mereka tidak dilakukan penahanan, karena tidak ada pasal hukumnya," tukasnya.
Baca Juga:Vaksin Covid-19, Ini 5 Mitos yang Harusnya Jangan Dipercayai!