Pemungutan Suara Ulang 3 Daerah di Sumut Tunggu Petunjuk KPU RI

penjadwalan akan dilakukan sesuai dengan petunjuk dari KPU RI.

Suhardiman
Selasa, 23 Maret 2021 | 16:32 WIB
Pemungutan Suara Ulang 3 Daerah di Sumut Tunggu Petunjuk KPU RI
Pemungutan Suara Ulang 3 Daerah di Sumut Tunggu Petunjuk KPU RI. [Ist]

SuaraSumut.id - Pemungutan suara ulang (PSU) yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK) di tiga daerah di Sumatera Utara belum dijadwalkan.

Komisioner KPU Sumatera Utara, Benget Silitonga mengatakan, penjadwalan akan dilakukan sesuai dengan petunjuk dari KPU RI.

"Masih menunggu petunjuk KPU RI," katanya, dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com, Selasa (23/3/2021).

Dalam pelaksanaan PSU ini penyelenggara perlu menghitung logistik PSU, merekrut penyelenggara adhoc, serta berkoordinasi kepada stakeholder terkait mulai TNI/Polri serta Bawaslu.

Baca Juga:Libur Lebaran, Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Bakal Dioperasikan Fungsional

Aktifkan Lagi Sentra Gakkumdu

Sementara itu, Bawaslu Sumut akan kembali mengaktifkan sentra Gakkumdu di Kabupaten Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan dan Mandailing Natal.

"Termasuk antisipasi money politic, kita akan aktifkan kembali sentra gakkumdu, untuk menangani dugaan pidananya untuk untuk tiga daerah," kata Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan.

Ia mengingatkan KPU untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Hal itu dilakukan untuk memastikan pemilih yang terdaftar di DPT , menggunakan hak pilihnya pada saat PSU. Kepada para Paslon, ia juga mengingatkan untuk tidak melakukan sosialisasi.

Syafrida memastikan, Bawaslu akan menindak Paslon yang kedapatan melakukan sosialisasi menjelaskan PSU.

Baca Juga:Aksi Walk Out di Sidang Berpotensi Rugikan Habib Rizieq Sendiri

"Tidak ada lagi kampanye, langsung PSU. Jika ditemukan kami akan tindak, nanti ada Gakkumdu," tegasnya.

Saat ini Bawaslu sudah melakukan beberapa langkah terkait pelaksanaan PSU tersebut. Pertama, pihaknya akan memastikan ketersediaan anggaran.

"Pertama, kalau untuk PSU, kami lagi cek kesediaan anggaran, kita harus cek dulu, kalau tidak kita akan berkoordinasi dengan Pemda,” katanya.

Pihaknya juga memastikan jajaran yang akan bertugas pada PSU bukan yang terkena sanksi kode etik.

"Kita juga akan berkoordinasi dengan KPU," tukasnya.

Diketahui, ada tiga Kabupaten yang melakukan pemungutan suara ulang, yaitu Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan dan Mandailing Natal.

Adapun rinciannya 16 TPS di Labuhanbatu Selatan, 9 TPS Labuhanbatu dan 3 TPS di Mandailing Natal (Madina).

Dalam putusannya MK memberi waktu paling lambat 30 hari untuk pelaksanaan PSU ini.

MK juga memerintahkan PPK dan KPPS yang menyelenggarakan PSU adalah PPK dan KPPS yang baru.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini