Hukum Nikah Virtual di Masa Pandemi Covid-19 Bolehkah?

Hasil muzakarah nantinya menjadi referensi dalam mengambil keputusan persoalan-persoalan keumatan.

Suhardiman
Rabu, 24 Maret 2021 | 16:48 WIB
Hukum Nikah Virtual di Masa Pandemi Covid-19 Bolehkah?
MUI Kota Medan Gelar Muzakarah. [Ist]

SuaraSumut.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan menggelar muzakarah, Rabu (24/3/2021). Muzakarah bertajuk "Hukum Nikah Virtual di Masa Pandemi Covid-19". Acara berlangsung di Gedung MUI Medan, Jalan Nusantara Amaliun Medan.

Narasumber Prof Dr Faisar Ananda Arfa menyampaikan judul makalah Modernitas Perkawinan (Menakar Hukum Pernikahan Secara Virtual di Masa Pandemic) dan Sekretaris Komisi Infokom MUI Kota Medan, Rahmad Hidayat Nasution Lc dengan judul makalah "Sah Tidaknya Nikah Virtual".

Ketua MUI Medan, Prof Dr H Muhammad Hatta mengatakan, menjelang Musda selalu diisi dengan acara muzakarah seperti ini.

Hasil muzakarah nantinya menjadi referensi dalam mengambil keputusan persoalan-persoalan keumatan.

Baca Juga:Ayus dan Ririe Resmi Bercerai, Eko Kuntadhi ke Nissa Sabyan: Go Nissa Go

Alasan mengangkat tema ini, berangkat dari kasus ketika ada calon pasangan pengantin yang dinikahkan jarak jauh. Sejalan perkembangan teknologi nikah akan dilakukan secara virtual.

Saat itu pasangan pengantin yang tidak lain adalah cucu Prof Hatta yang tinggal di New Zealand, salah satu daerah yang di lockdown karena pandemi Covid-19.

Wali nikah calon mempelai perempuan berada di Palangkaraya dan berkeinginan untuk menikahkan langsung anaknya. Begitu juga keluarga berada di Cirebon, dan yang memberikan tausiah dari Kota Medan.

"Ini satu pengalaman yang tentunya butuh landasan hukum agama yang kuat. Para mazhab sendiri berbeda pendapat dalam persoalan ini, ada yang membolehkan dan tidak membolehkan. Akhirnya melakukan kajian-kajian akhirnya nikah virtual itu dilaksanakan," katanya, dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com.

Kasus lainnya yang pernah dipersoalkan adalah tentang talak yang disampaikan melalui sambungan telepon. Ada pendapat yang mengatakan sah, dan ada berpendapat tidak sah.

Baca Juga:Mencuri Ikan di Natuna, Kapal Nelayan Vietnam Ditangkap

Hingga akhirnya konfilasi hukum Islam menyatakan talak melalui telepon tidak sah, karena talak harus disampaikan di hadapan hakim.

"Persoalan-persoalan inilah yang terus berkembang di tengah masyarakat. Betapa perlunya kita untuk mengasah pemahaman dan mengambil referensi yang banyak dalam menjawab persoalan umat,” ujar Hatta.

Pengurus MUI, katanya, jangan gagap teknologi, dan harus belajar teknologi agar mampu menjawab tantangan umat yang terus berkembang.

Ia berharap muzakarah menginspirasi dan menghasilkan pendapat yang dapat dijadikan landasan hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini