Sumut Kembali Perpanjang PPKM Mikro, Berlaku 23 Maret hingga 5 April

Perpanjangan tersebut tertuang pada Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/9 /INST/2021.

Suhardiman
Jum'at, 26 Maret 2021 | 06:35 WIB
Sumut Kembali Perpanjang PPKM Mikro, Berlaku 23 Maret hingga 5 April
Pesepeda melintas didepan mural Covid-19 di Terowongan Stasiun Cawang, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (28/9). [Suara.com/Alfian Winanto]

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, juga menginstruksikan untuk kembali mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 hingga tingkat desa/kelurahan, RT dan RW, untuk mengendalikan penyebaran virus corona itu secara lebih ketat.

PPKM mikro juga dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten/Kota seperti pembatasan tempat kerja dimana porsi bekerja di rumah dan di kantor masing-masing 50 persen, kegiatan belajar mengajar daring, dan pembatasan jam operasional usaha.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini