Terusir dari Rumah Dinas, Keluarga Pendiri FE USU Kini Hidup Menumpang

Setelah terusir dari rumah dinas, Keluarga pendiri FE-USU THML Tobing kini tinggal menumpang di rumah pinjaman milik sanak saudaranya.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 26 Maret 2021 | 15:37 WIB
Terusir dari Rumah Dinas, Keluarga Pendiri FE USU Kini Hidup Menumpang
USU Kosongkan Rumah Dinas yang Ditempati Keluarga Alm Prof TMH Tobing. [Ist]

"Semacam tidak ada harganya kami keluarga dan anak-anak bapak (TMHL Tobing), kami ini masih anak bukan cucu atau apalah," bebernya.

Kekesalan lain yang dikatakan alumni Fakultas Ekonomi USU itu adalah sikap kampus yang tidak menghargai proses hukum. Padahal, kampus adalah tempat mendidik orang yang turut dan taat pada hukum.

"Ada berapa banyak profesor hukum di kampus, mengapa tidak ada yang mengingatkan rektor untuk menghargai proses hukum. Padahal rumah kami pas di depan gedung Peradilan Semu, disitu keadilan dan hukum mula diperkenalkan," kata dia.

Selain itu, lanjut Ruben rumah nomor 8 di Jalan Universitas kampus USU itu sudah banyak berubah. Semula, bangunan hanya separoh dan mulai dibangun oleh keluarga sehingga seperti saat ini.

Baca Juga:Pengosongan Rumah Dinas, USU: Aset Negara Tak Boleh Dimiliki Pribadi

Dia mengatakan, meski berstatus rumah dinas, tapi pembayaran pajak bangunan tetap dibayarkan oleh keluarga TMHL Tobing.

"Pajak kita yang bayar. Bangunan rumah ini sebagian besar sudah direnovasi dan itu tidak ada biaya dari USU," ungkapnya.

Ruben dan keluarga memahami bahwa rumah tersebut adalah aset USU dan pihak keluarga tidak punya niat menguasai. Keluarga hanya meminta diperlakukan adil, sebab mereka menempati rumah tersebut dengan dasar hukum surat rektor.

Sebelumnya, pihak USU menegaskan bahwa pengosongan rumah dinas di Jalan Universitas, Kampus USU, Padang Bulan, Medan, sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Rumah dinas yang menjadi bagian dari aset negara, tidak boleh dimiliki pribadi," kata Kepala Humas Protokoler dan Promosi USU, Amalia Meutia, Rabu (24/3/2021).

Baca Juga:USU Kosongkan Rumah Dinas yang Ditempati Keluarga Pendiri Fakultas Ekonomi

 Aturan tersebut termuat dalam Peraturan Rektor No. 19 Tahun 2017 tentang Status Rumah Dinas Universitas Sumatera Utara dalam Bab I Pasal 1 Poin 4.

Ketentuan tersebut menegaskan Rumah Dinas Jabatan USU adalah Rumah Dinas USU yang dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu dan karena sifat jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut serta hak penghuniannya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan tertentu.

Pada Poin 5 ditegaskan bahwa rumah dinas biasa USU adalah rumah dinas yang mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari USU dan hanya disediakan untuk didiami oleh pegawai USU dan apabila berhenti atau pensiun, maka rumah tersebut dikembalikan ke USU.

"Pegawai USU yang dimaksud adalah dosen PNS atau dosen tetap non-PNS. Dalam peraturan rektor yang sama, khususnya BAB IV Pasal 8 Poin 2 menyebutkan surat izin penghunian berakhir masa berlakunya apabila pejabat atau pegawai USU yang bersangkutan telah meninggal dunia," ungkapnya.

Pengosongan rumah itu dalam rangka untuk direnovasi dan dijadikan rumah dinas kembali.

"Peruntukkannya tidak diubah, tetap akan dijadikan rumah dinas," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini