SuaraSumut.id - Abang dan adik di Sumatera Utara kompak di penjara. Keduanya ditangkap dalam kasus dugaan penyalahgunaan sabu.
NDA (21) dan CPA (24) yang berprofesi sebagai nelayan ditangkap di lokasi berbeda, pada Sabtu (27/3/2021) malam.
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi adanya pria memiliki sabu-sabu. Petugas melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi serta menangkap NDA.
"Petugas menemukan sabu-sabu di dalam bungkus plastik," katanya, Selasa (30/3/2021).
Baca Juga:Mau Pembelajaran Tatap Muka, Kepsek SMAN 1 Jepara Malah Positif Covid-19
NDA mengaku sabu itu adalah miliknya yang diperoleh dari CPA (24). Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap CPA. Darinya ditemukan dua bungkus plastik berisi sabu-sabu.
"Ada juga lima bungkus plastik klip transparan kosong dalam dompet di saku celana pendeknya," jelasnya.
Total ada 1,40 gram dan 0,31 gram sabu yang disita. Kedua dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009.