"Si penggugat memohon untuk dieksekusi. Secara baik sudah kita minta, ini sudah ketiga kali dari tahun 2017 dan hari ini dieksekusi," ujarnya.
Kuasa hukum terdakwa, Daniel Pardede mengatakan, eksekusi tersebut cacat hukum. Sebab, pihaknya melihat banyak kejanggalan dalam sengketa rumah itu.
"Ada banyak kejanggalan disini, kenapa ada jual beli Rp 55 juta tahun 1994. Ini harganya sudah Rp 1 miliar pada saat itu," ungkapnya.
Ia mengatakan, ahli waris dijanjikan akan menerima uang Rp 400 juta. Namun, sampai sekarang uang tersebut belum diterima.
Baca Juga:Heboh Video Napi Wanita Joget Ramai-ramai Bareng Cowok di Lapas Pariaman
Ia menegaskan, pihak ahli waris tidak pernah melakukan jual beli rumah.
"Ada apa, tidak pernah ada jual beli. Kita kejar notaris yang bikin jual beli antara Misdan suami almarhum dengan dokter yang sudah almarhum, ini rekayasa," tukasnya.