SuaraSumut.id - Pemerintah menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang dengan Ketua Umum Moeldoko.
Pasalnya, masih ada syarat-syarat yang masih belum dipenuhi oleh Partai Demokrat versi KLB.
Demikian dikatakan Menkumham Yasonna Laoly dalam konferensi pers daring, Rabu (31/3/2021).
"Pemerintah enyatakan bahwa permohonan pengesahan KLB Deli Serdang 5 Maret 2021 ditolak " ujar Yasonna.
Baca Juga:Alasan Rindu, Pemuda Ini Malah Unggah Video Syur dengan Pacar di Facebook
Terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi antara lain belum ada DPD DPC, serta tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC.
Sebelumnya, hasil KLB Partai Demokrat Deli Serdang dan kepengurusan versi Moeldoko didaftarkan ke Kemenkumham pada pertengahan Maret.
Jubir Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Muhammad Rahmad meminta agar semua pihak menunggu perkembangan dari Kemenkumham dengan sabar, tanpa mendesak-desak.
"Biarkan Kemenkumham bekerja dengan tenang dan nyaman. Jangan didesak-desak. Kita tunggu saja hasilnya dengan sabar," kata Rahmad kepada wartawan.
Baca Juga:Penembak Jitu dan Penjinak Bom Amankan Ibadah Paskah di Solo