Pergub PBBKB Sebabkan Harga BBM di Sumut Naik, Begini Kata Gubsu Edy

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengatakan, wewenang menaikan harga BBM adalah Pertamina bukan pemerintah daerah.

Suhardiman
Kamis, 01 April 2021 | 18:20 WIB
Pergub PBBKB Sebabkan Harga BBM di Sumut Naik, Begini Kata Gubsu Edy
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi [Suara.com/Muhlis]

SuaraSumut.id - PT Pertamina (Persero) menaikan harga bahan bakar (BBM) nonsubsidi Rp 200 per liter terhitung sejak Kamis (1/4/2021).

Pertamina menyebut kenaikan berdasarkan Pergub Nomor 1 Tahun 2021 tentang perubahan Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) untuk bahan bakar nonsubsidi menjadi 7,5 persen di wilayah Sumatera Utara.

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengatakan, wewenang menaikan harga BBM adalah Pertamina bukan pemerintah daerah.

Ia mengaku, pemerintah daerah hanya menyesuaikan dengan kenaikan harga brang dan dengan peraturan yang di atas sehingga ditetapkan PBBKB.

Baca Juga:Hidung Tersumbat Tanda Alergi atau Infeksi Covid-19? Ini Cara Membedakannya

"Bukan mengacu pada Pergub, tapi Pergub yang mengacu dari atas. Kondisi tuntutan ekonomi itu harus stabil," kata Edy, Kamis (1/4/2021).

"Enggak lah, salah itu. Yang menentukan harga itu Pertamina apa gubernur? Jadi si ini (Pertamina) sudah tahu itu, tapi mau cari momen aja itu," ujarnya.

Kenaikan PBBKB naik lantaran berpengaruh dengan moneter. Sedangkan yang mengatur itu adalah pemerintah pusat.

"Moneter itu siapa punya? Nasional. Hanya 5 yang tak boleh dilakukan pemerintah daerah yakni hukum, pendidikan, agama, pertahanan dan keamanan, serta moneter," ungkapnya.

Edy akan melakukan pengkajian dan konsultasi terkait penundaan kenaikan. Sebab, kebijakan itu dinilai tidak populis dalam kondisi pandemi Covid-19 yang saat ini dihadapi masyarakat.

Baca Juga:Wajib Dikunjungi, Inilah Rekomendasi 5 Tempat Wisata Sejarah di Siak

"Kalau untuk itu (penundaan) kita akan konsultasikan," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini