LBH Apik-Yafsi Beri Penyuluhan Hukum Bagi Perempuan Korban Kekerasan

Ia berharap, masyarakat dapat menjadi agen perubahan di lingkungan tempat tinggal mereka.

Suhardiman
Kamis, 01 April 2021 | 18:44 WIB
LBH Apik-Yafsi Beri Penyuluhan Hukum Bagi Perempuan Korban Kekerasan
LBH Apik dan Yafsi Beri Penyuluhan Hukum Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan. [Ist]

SuaraSumut.id - LBH Apik Medan dan Yayasan Fajar Sejahtera Indonesia (YAFSI) memberikan penyuluhan hukum terhadap perlindungan perempuan korban kekerasan. Kegiatan berlangsung di Kelurahan Amplas, Medan, pada Kamis (1/4/2021).

Direktur LBH Apik Medan, Sierly Anita Gafar mengatakan, ini merupakan kegiatand dari program Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui organisasi-organisasi hukum di daerah.

"Tujuan kegiatan ini agar masyarakat Amplas tahu tentang upaya melakukan perlindungan bagi korban kekerasan," katanya, dalam keterangan yang diterima.

Ia berharap, masyarakat dapat menjadi agen perubahan di lingkungan tempat tinggal mereka. Hal ini salah satu upaya mengurangi kekerasan bagi perempuan.

Baca Juga:PMI Maret Sentuh Level 53,2, Menperin: Jerih Payah Pelaku Industri

"Pelaksanaan bantuan hukum akan berjalan secara optimal, apabila masyarakat mengetahui tentang adanya penyelenggaraan bantuan hukum kepada masyarakat ketika dihadapkan dengan masalah hukum," ucapnya.

Kepala Lingkungan (Kepling) I, Alvin Sinaga mengapresiasi kegiatan penyuluhan hukum yang diselenggarakan LBH Apik Medan.

"Kita sering menyepelekan hukum, padahal ini penting dalam keseharian kita. Ada perlindungan hukum tapi banyak masyarakat yang tidak tahu bagaimana cara kerjanya, bagaimana prosesnya, nah dengan adanya kegiatan ini semoga kita mendapat wawasan baru," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini