Polisi Gandeng PPATK Telusuri Investasi Bodong Rp 164 M Yalsa Boutique

Pelibatan PPATK tersebut karena kedua tersangka masih menutupi kemana uang investasi itu mengalir.

Suhardiman
Jum'at, 02 April 2021 | 10:24 WIB
Polisi Gandeng PPATK Telusuri Investasi Bodong Rp 164 M Yalsa Boutique
Ilustrasi investasi bodong. (Shutterstock)

SuaraSumut.id - Polda Aceh menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana dugaan investasi bodong Yalsa Boutique. Investasi bodong tersebut dinilai mencapai Rp 164 miliar.

"Kami sudah bekerja sama dengan PPATK menelusuri aliran uang investasi yang dilakukan kedua tersangka," kata Direktur Reskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta, dilansir Antara, Jumat (2/4/2021).

Ia mengatakan, kedua tersangka investasi bodong Rp 164 miliar tersebut adalah suami istri pemilik Yalsa Boutique. Butik itu merupakan usaha konveksi penjualan busana muslim.

Pelibatan PPATK tersebut karena kedua tersangka masih menutupi kemana uang investasi itu mengalir. Penelusuran PPATK diharapkan bisa diketahui uang yang mereka himpun untuk apa saja.

Baca Juga:Jadwal Gerhana Bulan dan Gerhana Matahari 2021 Lengkap dengan Penjelasannya

"Kami juga akan mengirimkan tim ke Surabaya, Jawa Timur, untuk menelusuri aset kedua tersangka. Informasinya, tersangka menggunakan uang investasi membeli properti di Surabaya," ujarnya.

Pihaknya sudah menerima permohonan penangguhan penahanan. Permohonan tersebut masih dipertimbangkan.

"Penangguhan penahanan merupakan hak penyidik maupun tersangka. Penangguhan penahanan masih kami pertimbangkan. Apalagi penyidikan kasus ini masih belum maksimal," tukasnya.

Sebelumnya, penyidik menahan dua tersangka dugaan investasi bodong Rp 164 miliar diduga dilakukan pemilik perusahaan Yalsa Boutique.

Kedua tersangka berinisial S (30) dan SHA (31) merupakan pemilik Yalsa Boutique.

Baca Juga:Nilai Piil Pesenggiri di Lampung Bisa Melawan Ideologi Radikalisme

"Penahanan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan penyidik. Dari hasil penyidikan, ditemukan lebih dua alat bukti dan saksi terhadap dugaan tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh kedua tersangka," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini