Polisi Tahan Owner Yalsa Boutique dalam Dugaan Kasus Investasi Bodong

Keduanya berinisial S (30) dan SHA (31) yang merupakan pemilik penjual pakaian Yalsa Boutique.

Suhardiman
Jum'at, 19 Maret 2021 | 18:46 WIB
Polisi Tahan Owner Yalsa Boutique dalam Dugaan Kasus Investasi Bodong
Polisi Tahan Pemilik Yalsa Boutique dalam Dugaan Kasus Investasi Bodong. [Ist]

SuaraSumut.id - Polda Aceh menahan dua orang dalam kasus dugaan investasi bodong dengan nilai mencapai Rp164 miliar.

Keduanya berinisial S (30) dan SHA (31) yang merupakan pemilik penjual pakaian Yalsa Boutique.

Demikian dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta, dilansir Antara, Jumat (19/3/2021).

"Penahanan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan. Ditemukan lebih dua alat bukti dan saksi dalam kasus ini," kata Margiyanta.

Baca Juga:Truknya Ditabrak Pemotor hingga Tewas, Ini Ungkapan Miris Sang Sopir

Penyidik juga mendapatkan keterangan saksi ahli dari Otoritas Jass Keuangan (OJK) serta pihak perbankan, sehingga memenuhi unsur berdasarkan Pasal 184 KUHAP.

Penyidik menyita uang Rp 46 juta, laptop, emas berbagai bentuk, 87 lembar surat pembelian emas, kartu ATM, buku rekening, dan barang bukti lainnya.

"Penyidik juga sudah menyita sejumlah mobil diduga hasil dari investasi bodong. Polda Aceh masih terus melacak A aset kedua tersangka untuk kasus tindak pencucian uangnya," ungkapnya.

Diketahui, Yalsa Botique merupakan investasi yang diduga bodong dan sudah menghimpun danai masyarakat dalam bentuk simpanan atau investasi hingga mencapai Rp164 miliar.

Investasi tersebut dikumpulkan melalui 202 pihak yang disebut reseller dengan anggota sekitar 17.800 orang.

Baca Juga:Deteksi Virus Covid 19 Lebih Cepat, RS Hasan Bhayangkara Kenalkan GeNose

Penghimpunan uang dari masyarakat dilakukan Yalsa Boutique tanpa memiliki izin usaha dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak Desember 2019 hingga Februari 2021.

Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 46 Ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Selain itu, Pasal 2 Ayat (1) huruf g, Pasal 3, dan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini