SuaraSumut.id - Kuasa hukum Dinar Khalifah, Nourman Hidayat membantah bisnis perusahaan kliennya melakukan investasi bodong, dan jangan disamakan pada kasus perusahaan pakaian.
"Dinar Khalifah berbeda. Nasabah atau investor yang menitipkan uangnya adalah kawan dekatnya sendiri," kata Nourman, dilansir dari Antara, Sabtu (27/2/2021).
Ia menjelaskan, Dinar Khalifah nyata dan sudah ada bagi hasilnya sesuai kesepakatan.
"Sebagian besar nasabahnya sudah menikmati bagi hasilnya.Bisa diperiksa di dalam dokumen aktivitas perdagangan," ujarnya.
Baca Juga:Nekat Terobos Palang Pintu, Anggota DPRD Kendal Tewas Disambar Kereta Api
Akibat pandemi Covid-19 membuat aktivitas perdagangan mengalami kendala, dan pada akhirnya terjadi penutupan akun.
Namun demikian, pihkanya mengakui klien kurang paham terkait izin perdagangan dengan menggunakan uang nasabahnya.
Ia mengaku, sejak awal kliennya menyiapkan akad secara jelas dengan para nasabahnya. Termasuk adanya klausul force majeur secara rinci.
"Klien kita paham tentang aset digital yang kini sedang dilirik pemerintah Indonesia," jelasnya.
Pemerintah Indonesia saat ini justru mengakui dan resmi mengizinkan perdagangan mata uang digital di bursa berjangka.
Baca Juga:Wanita Beli Kue Ratusan Ribu, Hasilnya Berujung Bikin Publik Ngelus Dada
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sudah mengakui eksistensi perdagangan mata uang digital di tanah air. Pengakuan ini dituangkan dalam regulasi pemerintah.
"Kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta kooperatif," tukasnya.