Lari ke Aceh, Pelaku yang Buang Mayat Wanita dalam Tas di Karo Ditangkap

Dari pelaku disita barang bukti uang sisa upah, handphone dan mobil yang digunakan untuk membuang mayat korban.

Suhardiman
Kamis, 21 November 2024 | 14:40 WIB
Lari ke Aceh, Pelaku yang Buang Mayat Wanita dalam Tas di Karo Ditangkap
Polisi menangkap pelaku pembunuhan yang kabur ke Aceh. [Ist]

SuaraSumut.id - Polisi kembali menangkap satu pelaku terkait tewasnya wanita berinisial MP alias Sela (26) di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut). Pelaku R alias Bagong ditangkap polisi di lokasi pelariannya di Desa Signi, Kecamatan Kreung Semayam, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

"R alias Bagong merupakan DPO tersangka pembunuhan yang berperan membuang jasad korban ke Jalan Jamin Ginting, Desa Dulu, Kecamatan Berastagi, Karo," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi Suara Sumut.id, Kamis (21/11/2024).

Berdasarkan pemeriksaan, kata Hadi, R mengakui perbuatannya membuang jasad korban ke Kabupaten Karo. R alias Bagong menerima upah sebesar Rp 60 juta dari tersangka utama sekaligus otak pelaku yakni JFJ alias Jo (36).

Dari pelaku disita barang bukti uang sisa upah, handphone dan mobil yang digunakan untuk membuang mayat korban. Pelaku utama dalam kasus tewasnya MP tekah ditangkap. Pelaku berinisial JFJ alias Jo (36) yang merupakan teman dekat korban.

Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan kasus ini terungkap setelah pembersih jalan menemukan jasad korban di dalam tas di aliran sungai di Berastagi, pada Selasa 22 Oktober 2024.

Polres Tanah Karo lalu membawa jenazah korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk autopsi. Polisi juga melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Hasilnya, petugas menangkap pelaku.

"Pelaku utama ini pengusaha di Siantar," ujarnya.

Usai menangkap pelaku utama, kata Sumaryono, pihaknya lalu melakukan pengembangan untuk mencari tersangka lainnya.

Alhasil, dua pelaku lainnya inisial S (51) dan IS alias Edi Ende (56) juga ditangkap. Keduanya berperan sebagai membantu korban membuang mayat dan mencari eksekutor untuk membuang mayat.

Bukan itu saja, dari kasus ini dua orang oknum polisi inisial JHS anggota Polres Pematangsiantar dan HP anggota Polsek Raya Polres Simalungun juga ditangkap.

"Dua oknum polisi ini berperan mengetahui terjadinya tindak pidana tapi tidak melaporkan," tukas Sumaryono.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini