94 Pemain Judi di Aceh Ditangkap, Terancam Hukuman Cambuk

Mereka dijerat dengan Qanun Jinayat.

Suhardiman
Rabu, 20 November 2024 | 12:25 WIB
94 Pemain Judi di Aceh Ditangkap, Terancam Hukuman Cambuk
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Dalam kurun waktu sebulan terakhir, sedikitnya 94 orang diduga pemain judi online di Aceh ditangkap. Mereka terancam hukuman cambuk.

"Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh dan satuan reserse kriminal Polres jajaran mengungkap 84 kasus perjudian dengan 94 tersangka," kata Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Ade Harianto, melansir Antara, Rabu (20/11/2024).

Ade mengatakan penangkapan para pelaku dilakukan sepanjang 20 Oktober hingga 18 November 2024.

Mereka ditangkap saat polisi melakukan patroli ke warnet, warung kopi hingga tempat nongkrong anak-anak muda. Penindakan akan terus dilakukan dalam rangka mengimplementasikan program Astacita Presiden Republik Indonesia.

Para pelaku yang ditangkap telah ditahan dan akan segera dilimpahkan ke jaksa. Mereka dijerat dengan Qanun Jinayat.

"Para pelaku akan diancam Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2019 tentang hukum jinayat. Ancaman hukuman uqubat tazkir cambuk paling banyak 12 kali atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara paling lama 12 bulan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini