SuaraSumut.id - Polda Aceh mengusut dugaan praktik investasi Dinar Khalifah. Polisi menyebut, kerugian diperkirakan mencapai Rp 20 miliar.
"Pengusutan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya dugaan praktik investasi bodong Dinar Khalifah," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, dilansir dari Antara, Jumat (26/2/2021).
Winardy mengatakan, Dinar Khalifah menawarkan paket investasi uang melalui umrah, mobil, hingga rumah. Namun, hingga waktu jatuh tempo keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung dibayar.
"Total investasi yang dikumpulkan Dinar Khalifah sekitar Rp 15 miliar hingga 20 miliyar dengan korban lebih kurang 250 orang," ujarnya.
Baca Juga:Latihan Perdana Eks Arema FC Bersama Borneo FC, Hendro: Alhamdulilah
Dari hasil pemeriksaan awal diketahui investasi itu tidak memiliki izin dari Bank Indonesia, OJK maupun Perlindungan Konsumen.
"Setelah dicek, memang tidak ada izin. Kegiatan tersebut seharusnya ada izin dari OJK," ungkapnya.
Pengusutan kasus itu mengalami kendala karena situasi pandemi Covid-19, sehingga polisi harus berkoordinasi dengan saksi ahli di luar daerah. Namun demikian, penyidikan kasus itu tetap berjalan.
"Ada saksi ahli di luar daerah yang akan dimintai keterangannya. Namun karena masih pandemi menjadi terkendala. Akan tetapi penyidikan itu saya pastikan tetap berjalan dengan lancar," tukasnya.
Baca Juga:Ketahuan Selingkuh, Pemuda Pontianak Coba Bunuh Diri di Kamar Kos