SuaraSumut.id - Seorang pria di Aceh Jaya, berinisial S (33), ditangkap karena diduga membunuh cucu tirinya yang berusia 36 hari.
Pelaku yang merupakan kakek tiri korban memberikan obat antimabuk yang dilarutkan ke air.
Kapolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir mengatakan, insiden terjadi pada Kamis (25/3) pukul 09.00.
"Pelaku merupakan kakek muda tiri dari bayi tersebut. Saat ini sudah mendekam di tahanan Polres Aceh Jaya," katanya, dilansir Antara, Jumat (2/4/2021).
Baca Juga:Jalan Salib Gereja Katedral Makassar Setelah Dibom: Iman Kami Makin Kuat
Pelaku sengaja membunuh cucunya dengan cara memberikan tiga butir obat antimabuk.
"Pelaku menahan rongga mulut korban menggunakan ibu jari dan jari telunjuk serta meminumkannya kepada bayi," ujarnya.
Setelah meminumkan obat antimabuk, pelaku menyerahkan korban kembali ke ibu bayi. Pelaku meminta si ibu bayi memberi ASI karena korban menangis kencang.
Namun, tidak beberapa korban kejang, seperti kesulitan bernafas saat di gendongan ibunya. Tidak lama kemudian mengeluarkan cairan disertai buih darah keluar dari hidung dan mulut korban.
"Korban sempat dibawa ke puskesmas. Namun, korban meninggal dunia dalam perjalanan. Hasil visum, tidak ada luka lebam di tubuh korban," jelasnya.
Baca Juga:Todong Pistol usai Tabrak Cewek, Pengemudi Fortuner Bakal Kena UU Darurat
Pihak medis menjelaskan adanya luka di bagian dalam mulut atas lidah dan rongga tenggorokan mulut, seperti adanya paksaan.