Walhi-LBH Gugat PT NAN dalam Kasus Kepemilikan Satwa Dilindungi

Direktur Eksekutif Walhi Sumut, Dono Latuparisa mengatakan, gugatan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan pada 31 Maret 2021.

Suhardiman
Senin, 05 April 2021 | 17:36 WIB
Walhi-LBH Gugat PT NAN dalam Kasus Kepemilikan Satwa Dilindungi
Direktur Walhi Sumut, Doni Latuparisa (kiri) dan Direktur LBH Medan, Ismail Lubis (kanan) saat menunjukan gugatan [Suara.com/Muhlis]

Pertama, pengelolaan kebun binatang tanpa izin. Diketahui sejak 2017 sampai 2019 PT NAN tidak memiliki izin mengelola kebun binatang Mini Zoo.

Kedua, melakukan penguasaan terhadap satwa liar yang dilindungi yang berdasarkan data tabulasi Walhi Sumut sebanyak 43 hewan dan 19 spesies.

Salah satunya adalah orangutan Sumatera jantan diperkirakan berumur 3 tahun, yang menjadi sampel gugatan Walhi Sumut dan LBH Medan. Ketiga, mempertontonkan satwa dilindungi tanpa izin dengan orientasi mendapatkan keuntungan.

"Pasal yang kita sangkakan yang dilanggar PT Nuansa Alam Nusantara adalah UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup juncto UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam dan Konservasi," ujarnya.

Baca Juga:Kondisi Flores Timur Usai Diterjang Banjir Bandang

Pihaknya berharap gugatan tersebut dapat dikabulkan pengadilan dan membayar kerugian negara atas dampak yang ditimbulkan. Uang ganti rugi harus diserahkan kepada negara sebagaimana dalam petitum gugatan yang diajukan.

"Uang kerugian itu harus diserahkan ke negara untuk konservasi sesuai petitum kita dalam gugatan, harus digunakan untuk pemulihan lingkungan," pungkasnya.

Kontributor : Muhlis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini