Walhi-LBH Gugat PT NAN dalam Kasus Kepemilikan Satwa Dilindungi

Direktur Eksekutif Walhi Sumut, Dono Latuparisa mengatakan, gugatan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan pada 31 Maret 2021.

Suhardiman
Senin, 05 April 2021 | 17:36 WIB
Walhi-LBH Gugat PT NAN dalam Kasus Kepemilikan Satwa Dilindungi
Direktur Walhi Sumut, Doni Latuparisa (kiri) dan Direktur LBH Medan, Ismail Lubis (kanan) saat menunjukan gugatan [Suara.com/Muhlis]

"Uang kerugian itu harus diserahkan ke negara untuk konservasi sesuai petitum kita dalam gugatan, harus digunakan untuk pemulihan lingkungan," pungkasnya.

Kontributor : Muhlis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini