Buron Kasus Penguasaan Lahan PT KAI Medan Ditangkap

TS kemudian diterbangkan ke Medan guna dilakukan pemeriksaan dalam kasus tersebut.

Suhardiman
Minggu, 11 April 2021 | 16:04 WIB
Buron Kasus Penguasaan Lahan PT KAI Medan Ditangkap
Buron Penguasaan Lahan PT KAI Medan Ditangkap. [Ist]

SuaraSumut.id - Aksi pelarian buron kasus penguasaan lahan PT KAI Medan, berinisial TS terhenti. Ia ditangkap pihak Kejati Sumut di kontrakannya di Depok, Jawa Barat, pada 10 April 2021.

TS kemudian diterbangkan ke Medan guna dilakukan pemeriksaan dalam kasus tersebut.

"Selanjutnya TS dititipkan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Poldasu selama 20 hari terhitung mulai 10 April sampai 29 April 2021," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, kepada wartawan, Minggu (11/4/2021).

Kasus ini bermula pada tahun 1996. Saat itu terjadi sewa menyewa antara MAS dengan PT KAI. Perjanjian sewa menyewa berlanjut tahun 2003 hingga akhirnya MAS meninggal dunia. Sewa menyewa lalu dilanjutkan oleh anaknya TS.

Baca Juga:Ludahi Wanita, Ini Dalang Aksi FUI Medan Bubarkan Pertunjukan Kuda Kepang

Namun, TS kemudian mengklaim tanah tersebut milik orangtuanya MAS, berdasarkan SK Camat. PT KAI melaporkan hal tersebut ke Kejati Sumut.

Setelah penyidik mengeluar Surat Perintah Penyidikan tanggal 21 November 2019, tersangka dipanggil untuk memberikan keterangan. Namun TS tidak pernah memenuhi panggilan, hingga akhirnya diterbitkan DPO oleh Kejati Sumut pada Januari 2020.

Lahan seluas 597 meter persegi terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Timur.

Pada Senin (13/4/2020) lahan tersebut sudah dieksekusi berdasarkan izin sita dari PN Medan dengan Nomor 13/SIT/Pidsus-Tpk/2020 tanggal 30 Maret 2020 dan surat perintah penyitaan Kajati Sumut Nomor 689/L.2/Fd.1/04/2020 tanggal 6 April 2020.

Sumanggar mengatakan, meski kontraknya sudah berakhir, TS tetap menguasai lahan dan mengkapling lahan PT KAI itu. Ia menyewakan kembali ke warga dengan beragam unit usaha.

Baca Juga:Pfizer Minta Izin Menggunakan Vaksin Covid-19 Mereka untuk Kelompok Remaja

"Berdasarkan penghitungan Akuntan Publik, diperoleh hasil kerugian negara dari sewa menyewa lima tahun ke depan dan lima tahun ke belakang atas lahan seluas 597 meter persegi tersebut mencapai Rp. 11.255.502.000," ujarnya.

TS dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka adalah adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka telah melarikan diri, akan merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, serta akibat perbuatan korupsi yang dilakukan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara," tukasnya.



Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini