SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial F (38) warga Kecamatan Perbaungan, Serdang Begagai (Sergai), ditangkap polisi.
Ia ditangkap karena mencuri dompet dan menguras isi ATM milik korban Razali (42). Peristiwa berawal saat korban keluar rumah dengan mengendarai becak bermotor.
Di tengah perjalanan ia teringat bahwa kunci rumahnya tertinggal. Ia kemudian balik ke rumah. Saat di dalam rumah korban merasa kehilangan dompet dan coba mencarinya di sekitar rumah, namun tidak ketemu.
"Keesok harinya, korban menanyakan kepada temannya bernama kuncung dan Yogi," kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan AKP V. Simanjuntak, dilansir digtara.com--jaringan suara.com, Minggu (11/4/2021).
Baca Juga:Jadwal Puasa Ramadhan 2021, Kapan Mulai Awal Puasa?
Ia lalu menanyakan soal dompet dan soal kartu ATM di dalamnya. Dari kedua temannya itu, korban mengetahui kalau F Firman pergi ke ATM untuk mengambil uang.
Dirinya pun membuat laporan ke Mapolsek Perbaungan sesuai LP/58/III/2021/SU/Sek Perbaungan, pada 04 Maret 2021. Petugas melakukan penyelidika dan menangkap pelaku.
"Pelaku ditangkap pada Kamis, 8 April 2021," ujarnya.
Saat diinterogasi pelaku mengaku mendapat dompet di halaman rumah. Ia juga mendapat kode pin ATM yang tersimpan di dalam dompet milik korban. Pelaku kemudian mengambil seluruh uang di ATM senilai Rp 1 juta.
"Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tukasnya.
Baca Juga:Gempa Malang, Jokowi Minta Anak Buahnya Gerak Cepat