Gubsu Batasi Kegiatan Masyarakat Sumut Selama Ramadhan dan Idul Fitri

Dalam surat edaran tersebut, meminta pengusaha angkutan meningkatkan fasilitas protokol kesehatan.

Suhardiman
Senin, 12 April 2021 | 17:52 WIB
Gubsu Batasi Kegiatan Masyarakat Sumut Selama Ramadhan dan Idul Fitri
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi [Suara.com/Muhlis]

SuaraSumut.id - Gubernur Sumut Edy Rahmayadi melakukan pembatasan kegiatan selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.

Hal itu berdasarkan surat edaran bernomor 1009/SPT-COVID-19/IV/2021 tertanggal 9 April 2021. Demikian dikatakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Irman, dilansir digtara.com--jaringan suara.com, Senin (12/4/2021).

"Kepada Forkopimda Provinsi/Kabupaten/Kota dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri juga diminta memperketat mobilitas kendaraan umum dan pribadi di pintu masuk dan pintu keluar antar-provinsi/kabupaten/kota. Sesuai surat edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan," kata Irman.

Dalam surat tersebut, Edy meminta kepala daerah melakukan pengetaran serta memberikan syarat bagi masyarakat yang melakukan perjalanan pada bulan Ramadhan dan Idul Fitri.

Baca Juga:Serba Gereget, 6 Kendaraan Nyeleneh di Wisuda Drive Thru Ini Bikin Heran

"Kepada seluruh ASN, TNI, POLRI, BUMN/BUMD yang akan melakukan perjalanan keluar kota selama bulan Ramadhan dan libur hari Raya Idul Fitri wajib melampirkan print out surat izin perjalanan dari pimpinan," ujarnya.

"Bagi pegawai swasta yang akan melakukan perjalanan keluar kota selama Ramadhan dan libur Hari Raya Idul Fitri harus memiliki surat izin perjalanan tertulis dari pimpinan/atasan tertinggi," ujarnya.

Dalam surat edaran tersebut, meminta pengusaha angkutan meningkatkan fasilitas protokol kesehatan.

"Bagi BUMN/BUMD dan Organisasi Pengelola Angkutan dalam melaksanakan operasional agar meningkatan fasilitas protokol kesehatan, serta meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan internasional maupun domestik dengan berpedoman kepada Surat Edaran Satgas Covid- 19 Nomor 6/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam masa pandemi Covid-19," tukasnya.

Baca Juga:Sambut Ramadhan, Tim BMKG Pantau Hilal di Pantai Ancol

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini