SuaraSumut.id - Seorang pria di Tanjung Balai, Sumatera Utara, berinisial UMD (22) ditangkap polisi karena menjambret kalung. Apesnya, pelaku baru mengetahui kalung yang dijambretnya ternyata imitasi.
"Pelaku merampas sauntai kalung imitasi warna kuning emas," kata Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Rabu (14/4/2021).
Peristiwa berawal saat korban berinisial SD (22) mengendrai sepeda motor berboncengan dengan rekannya SRM.
Mereka melintas di Jalan Sudirman, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai. Tiba-tiba pelaku yang mengendarai sepeda motor datang dari belakang dan memepet korban.
Baca Juga:Dunia Hadapi Ketidakseimbangan Pemulihan Ekonomi
"Pelaku mendorong korban hingga terjatuh," ujarnya.
Warga yang mengetahui langsung mengejar dan menangkap pelaku. Pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan kepada polisi.
"Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 365 ayat (1) Subs Pasal 362 dari KUHPidana," tukasnya.