SuaraSumut.id - Kejari Sabang, Aceh, menyita uang Rp158 juta lebih dari kasus dugaan korupsi belanja BBM dan pelumas di Dinas Perhubungan Kota Sabang.
Uang yang disita merupakan barang bukti dari total kerugian negara mencapai Rp 577,4 juta lebih.
Demikian dikatakan Kepala Kejari Sabang Choirun Parapat, dilansir Antara, Jumat (16/4/2021).
"Uang tersebut dititipkan di rekening khusus barang bukti pidana khusus Kejari Sabang. Uang itu nanti menjadi barang bukti di persidangan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh," kata Choirun.
Baca Juga:Mendes: Ayo Bersama-sama Imbau Perantau Jangan Mudik Dulu
Penyidik terus bekerja keras merampungkan berkas perkara serta menyelamatkan kerugian negara semaksimal mungkin.
"Penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak semata-mata mengutamakan penghukuman terhadap terdakwa saja, tetapi juga memprioritaskan penyelamatan kerugian negara," kata Choirun Parapat.
Sebelumnya, dua orang ditetapkan menjadi tersangka korupsi BBM senilai Rp 1,5 miliar.
Tersangka IS merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Sabang. Sedangkan SH merupakan manajer di sebuah SPBU di Kota Sabang,
Para tersangka dijerat melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:Profil Eddy Soeparno: Sekjen PAN Disebut Berpeluang jadi Menteri Jokowi