Jelang Larangan Mudik, Jumlah Penumpang di Bandara Kualanamu Meningkat

kenaikan jumlah penumpang mulai terjadi pada Minggu (25/4/2021) kemarin.

Suhardiman
Senin, 26 April 2021 | 13:35 WIB
Jelang Larangan Mudik, Jumlah Penumpang di Bandara Kualanamu Meningkat
Penumpang arus mudik Tahun Baru 2021 di Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang. [ANTARA]

SuaraSumut.id - Jumlah penumpang yang masuk di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, mulai meningkat jelang larangan mudik lebaran.

Humas PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu Novita Maria Sari mengatakan, kenaikan jumlah penumpang mulai terjadi pada Minggu (25/4/2021) kemarin. Rata-rata penumpang datang dari Ibu Kota DKI Jakarta.

"Dari monitoring yang dilakukan, pada tanggal 25 jumlah penumpang diangka sembilan ribuan. Sebelumnya masih normal diangka delapan ribuan penumpang perhari. Kebanyakan masuk ke Medan dari Soekarno Hatta," kata Novita saat dihubungi via selularnya, Senin (26/4/2021).

Ia menjelaskan, dari data rekap hasil monitoring yang dilakukan sejak 21 hingga 24 April 2021, angka penumpang masih normal.

Baca Juga:Penjual Takjil Viral Karena Dagangan Tidak Laku, Air Mata Netizen Jatuh

Pada 21 April penumpang yang menggunakan jasa penerbangan di Bandara Kualanamu sebanyak 8.488 dengan total penerbangan 92 flight.

Pada 22 April 2021, total penumpang yang tercatat, sebanyak 8.044 dengan jumlah penerbangan 97 flight. Pada  23 April 2021 jumah total penumpang mengalami kenaikan ke angka 8.184 dengan jumlah penerbangan 99 flight.

"Di tanggal 24 April 2021, jumlah total penumpang sebanyak 8.268 pax dengan total slot 91 flight. Pada tanggal 25 total penumpang mencapa 9.944 pax dengan total 96 flight," ujarnya.

Ia memprediksi akan terjadi lagi kenaikan jumlah penumpang. Apalagi menjelang diberlakukannya larangan mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021.

"Apalagi ini sudah menjelang masa peniadaan mudik. Tentunya ada kenaikan jumlah penumpang. Para pengguna transportasi udara pastinya akan pergi sebelum pemberlakukan larang mudik," pungkasnya.

Baca Juga:5 Hal yang Membuat Hunian Terasa Sempit, dan Cara Menyiasatinya

Diketahui, perihal larangan mudik diumumkan dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Kebijakan itu telah diperketat dengan dikeluarkanya Addendum atas SE Nomor 13 Tahun 2021 tersebut. Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) 2 pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.

Kontributor: Budi Warsito

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak