Penyelundupan TKI Ilegal ke Malaysia, Pelaku Minta Bayaran Rp 5 Juta

Para pelaku dalam menjalankan aksinya memiliki peran masing-masing.

Suhardiman
Selasa, 27 April 2021 | 16:09 WIB
Penyelundupan TKI Ilegal ke Malaysia, Pelaku Minta Bayaran Rp 5 Juta
Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis memaparkan kasus penyelundupan TKI Ilegal ke Malaysia. [Ist]

SuaraSumut.id - Polisi kembali meringkus dua orang diduga penyelundup TKI Ilegal yang digagalkan pada Minggu (25/4/2021).

Kedua pelaku adalah MH (26) warga Tanjung Balai dan RA (27) warga Kisaran. Sementara SB (52), RB (42) dan AR (42) terlebih dahulu ditangkap.

Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis mengatakan, ini bukan kali pertama kawanan agen TKI ilegal menyelundupkan orang ke Malaysia.

Dalam aksinya, para pelaku diduga meminta uang Rp 5 juta kepada para calon TKI ilegal dari berbagai daerah di Indonesia.

Baca Juga:Mogok Usai Padamkan Api, Segini Umur Mobil Damkar Kota Banjar

"Sebelumnya sudah pernah beberapa kali. Jadi mereka ini satu tim," kata Ikhwan Lubis, Selasa (27/4/2021).

Para pelaku dalam menjalankan aksinya memiliki peran masing-masing. Pelaku SB berperan sebagai pemilik kapal dan mengatur perjalanan, dan RB berperan sebagai pengantar para penumpang kelokasi keberangkatan.

Sedangkan pelaku AR berperan sebagai pengawas atau pengamanan lokasi pemberangkatan.

"MH berperan sebagai awak kapal dan RA berperan sebagai pengurus penumpang," ujarnya.

Kasatreskrim Polres Batubara AKP Fery Kusnadi menambahkan, penangkapan bermula dari informasi adanya orang yang akan dibawa ke negara Malaysia. Saat dilakukan pengecekan ternyata informasi itu benar adanya.

Baca Juga:Daya Beli Masih Loyo, Ekonomi Bakal Melempem Lagi?

"Setelah diperiksa seluruh orang yang akan berangkat ke Malaysia tidak memiliki dokumen atau izin ke luar negeri dari Kantor Imigrasi," paparnya.

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit perahu satu buah paspor, 26 buah KTP dan 17 unit HP.

Para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 2, Pasal 10 dan Pasal 11 dari UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 120 ayat (1) dan ayat (1) UU Rp Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian Jo Pasal 55 dari KUHPidana.

Kontributor: Budi Warsito

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini