Eks Kadis Syariat Islam di Aceh Tersangka Korupsi Rp 3,7 M

Kasus ini berawal saat Dinas Syariat Islam menggelar pelatihan santri dengan pagu anggaran Rp 9 miliar.

Suhardiman
Kamis, 29 April 2021 | 17:32 WIB
Eks Kadis Syariat Islam di Aceh Tersangka Korupsi Rp 3,7 M
Polres Gayo menggelar konfrensi pers kasus dugaan korupsi. [ANTARA]

Selain HS, polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni LM selaku penyedia nasi dan snack dari wisma pondok indah, dan SH sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

M sebagai Wakil Direktur wisma pondok indah diduga telah memalsukan tandatangan direkturnya atas nama Upik, dan tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak.

"Belanja nasi sesuai kontrak Rp 19.665 tapi yang dibayarkan Rp 9.500. Belanja snack sesuai kontrak Rp 8.910 tapi yang dibayarkan Rp 4.900 per porsi," kata Carlie.

Tersangka SH selaku PPTK tidak melaksanakan tugas sesuai dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 berikut perubahannya, tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah. Kemudian, ia meminjam perusahaan Ira Catering untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan belanja, aqua gelas dan teh/kopi.

Baca Juga:Sifat Asli Tora Sudiro saat Nongkrong di Warung Kopi Disorot

"Selaku PPTK ia menerima keuntungan dari pekerjaan belanja makanan dan minuman pada Dinas Syariat Islam Gayo Lues," jelasnya.

Polisi menyita barang bukti berupa surat keputusan (SK) pihak terkait, dokumen kontrak, dokumen SP2D, dokumen pembayaran serta dokumen print out rekening koran.

Mereka dipersangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUH Pidana.

"Ancaman hukuman minimal empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan denda maksimal Rp1 miliar," tukasnya.

Baca Juga:3 Manfaat Makan Kelapa Muda Saat Berbuka Puasa, Turunkan Berat Badan!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini