Eks Kadis Syariat Islam di Aceh Tersangka Korupsi Rp 3,7 M

Kasus ini berawal saat Dinas Syariat Islam menggelar pelatihan santri dengan pagu anggaran Rp 9 miliar.

Suhardiman
Kamis, 29 April 2021 | 17:32 WIB
Eks Kadis Syariat Islam di Aceh Tersangka Korupsi Rp 3,7 M
Polres Gayo menggelar konfrensi pers kasus dugaan korupsi. [ANTARA]

Polisi menyita barang bukti berupa surat keputusan (SK) pihak terkait, dokumen kontrak, dokumen SP2D, dokumen pembayaran serta dokumen print out rekening koran.

Mereka dipersangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUH Pidana.

"Ancaman hukuman minimal empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan denda maksimal Rp1 miliar," tukasnya.

Baca Juga:Sifat Asli Tora Sudiro saat Nongkrong di Warung Kopi Disorot

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini