SuaraSumut.id - Kelakuan sejumlah oknum karyawan PT Kimia Farma Diagnostika di pelayanan rapid test antigen Bandara Kualanamu membuat Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Martin Manurung meradang.
Penggunaan kembali alat rapid test antigen bekas kepada penumpang lainnya yang melakukan pengecekan dinilai sebagai tindakan yang sangat keji. Bahkan Politisi NasDem dari Dapil Sumut 2 ini mengatakan, itu dapat dikategorikan sebagai kejahatan kemanusiaan.
"Ini dapat mengakibatkan ketidakpercayaan publik kepada BUMN. Seharusnya BUMN itu menjadi lembaga yang terpercaya dalam penanggulangan dan pencegahan penyebaran virus Covid-19," kata Martin saat dikonfirmasi, Kamis (29/4/2021) malam.
Ia dengan tegas meminta agar para pelaku diberi hukuman berat. Penanganan kasusnya juga harus diusut sampai ke akarnya. Bongkar siapa saja yang terlibat dalam perbuatan yang tidak terpuji itu.
Baca Juga:Di Waktu Senggang Jelang Madrid Open, Andrey Rublev Sambangi Camp Nou
"Ada orang yang tega bikin kek gitu disaat seluruh dunia masih berjuang melawan Covid-19. Tindakan yang justru berpotensi menyebarkan virus Covid-19 dan dapat membunuh banyak orang," ucapnya.
Ia mengimbau, agar Kementerian BUMN mengawasi langsung PT Kimia Farma dalam melakukan evaluasi dan terlibat langsung dalam pengusutan kasus tersebut secara internal.
"Mungkin saja ini tidak hanya terjadi di Bandara Kualanamu. Saya mengingatkan Kementerian BUMN agar bergerak cepat dalam melakukan evaluasi, sebelum dampak dari kasus ini semakin melebar," ujarnya.
"Kementerian BUMN merupakan bagian dari negara yang terlibat langsung dalam penanggulangan Pandemi Covid-19. Kalau kejadiannya begini, ternyata BUMN yang bermain, pada siapa lagi kita harus percaya jika bukan pada negara? Di sini lah letak seriusnya masalah itu," katanya.
Ia menekankan, kasus ini dapat mengganggu upaya perbaikan BUMN yang sedang dan terus diupayakan oleh Kementerian BUMN bersama Komisi VI DPR RI.
Baca Juga:Viral Tukang Parkir Kasar Gak Dikasih Uang di Medan, Endingnya....
Diketahui, Polda Sumut menggerebek tempat pelayanan rapid test antigen di Lantai Mezzanine Bandara Kualanamu (KNIA) Deli Serdang.
Penggerebekan dilakukan lantaran pelayanan antigen menyalahi aturan karena diduga memakai alat kesehatan bekas. Dalam kasus ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kelima tersangka, yaitu PC kepala pelayanan dan merangkap bisnis manager dan empat orang lainnya DP, SP, MR dan RN.
Polisi menyita barang bukti hasil pelanggaran berupa alat swab daur ulang, alat swab baru dan uang tunai hasil penjualan.
Kontributor: Budi Warsito