SuaraSumut.id - Polisi belum menetapkan tersangka kasus dugaan alat test antigen yang di daur ulang (bekas) di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Pasalnya, penyidik Polda Sumut masih meminta keterangan sejumlah orang yang diamankan dalam penggerebekan.
Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, dilansir dari Antara, Rabu (28/4/2021).
"Masih dimintai keterangan. Ada lima sampai enam orang. Kalau ditetapkan statusnya belum, karena masih dilakukan pendalaman yang lainnya," kata Hadi Wahyudi.
Baca Juga:Profil Glenca Chysara, Pemeran Elsa di Sinetron Ikatan Cinta
Disoal sudah berapa lama praktik penggunaan alat rapid test bekas dilakukan, Hadi mengaku, sampai saat ini masih didalami petugas.
"Saya masih menunggu laporan dari tim penyidik," katanya.
Diberitakan, petugas Polda Sumut melakukan penggerebekan di pelayanan rapid test antigen di Bandara Kualanamu, Selasa (27/4/2021) sore sekitar pukul 16.00 WIB.
Sejumlah orang diamankan dari lokasi untuk diperiksa. Para petugas pelayanan yang diamankan mengaku menggunakan alat yang telah digunakan sebelumnya.
Baca Juga:Sejumlah Orang Diduga Penyidik KPK Datangi Gedung DPR, Bawa 5 Koper