SuaraSumut.id - Kasus daur ulang alat test antigen di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara berlanjut. PT Kimia Farma (Persero) memecat oknum petugas setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut.
Selain itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus itu kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum. Demikian dikatakan Sekretaris Perusahaan Kimia Farma Ganti Winarno, dilansir Antara, Jumat (30/4/2021).
"Kimia Farma memecat para oknum petugas setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut dalam kasus penggunaan kembali alat rapid test antigen di Bandara Kualanamu," katanya.
Atas kejadian tersebut, Kimia Farma berkomitmen melakukan evaluasi dan penguatan pelaksanaan Standard Operating Procedure (SOP).
Baca Juga:Alat Bong Sabu Ditaruh di Meja Makan, PNS Dishub DKI Ditangkap Polisi Aceh
Hal ini untuk memastikan seluruh kegiatan operasional sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai upaya pencegahan kejadian serupa tidak terulang kembali.
Diketahui, Lima orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus daur ulang alat rapid test antigen di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kelima tersangka PM (45) selaku manager bisnis PT Kimia Farma, Jalan Kartini Medan. SR (19) bertugas sebagai kurir yang membawa barang bekas dari bandara menuju PT Kimia Farma untuk dibersihkan.
DJ (20) bertugas membersihkan barang bekas dengan menggunakan alkohol. Selanjutnya, M (30) dan R (21) diduga berperan menulis surat hasil pasien calon penumpang yang melakukan pemeriksaan di Bandara Kualanamu.
Dalam menjalankan praktiknya, mereka mendaur ulang stick usap untuk digunakan kembali untuk calon penumpang lainnya. Petugas lapangan pelaksana pemeriksaan swab mengaku mendapat perintah dari PM.
Baca Juga:Polri Tuding IPW Sebar Hoaks Anggota TNI Tertembak di Papua
"Seharusnya stick tersebut setelah digunakan itu dipatahkan, namun tidak dilakukan. Setelah digunakan lalu dikumpulkan kembali, dibersihkan dan dikemas untuk melakukan tes swab," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Kamis (29/4/2021).
Panca Putra mengatakan, motif tersangka demi mendapatkan keuntungan. Kegiatan yang telah dilakukan sejak Desember 2020 itu, diperkirakan sudah meraup keuntungan sekitar Rp 1,8 miliar.
"Barang bukti yang diamankan uang Rp 146 juta. Kita prediksi selama beroperasi meraup keuntungan mencapai Rp1,8 miliar," kata Panca Putra.
Ia menyebut, ada sekitar 100-200 orang yang menjalani test swab setiap harinya. Biaya yang dikeluarkan untuk sekali test swab Rp 200 ribu.
"Satu hari bisa 150 sampai 200 orang yang melakukan tes swab ini. Kalau kita hitung saja 100 sehari (yang swab) maka dalam 3 bulan bisa mencapai 9.000 orang. Jadi ini masih kita dalami dan menelusuri barang-barang apa saja yang di daur ulang," katanya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 98 ayat (3) juncto Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) juncto Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.